Kuantan Singingi – Aktivitas Pertambangan Galian C (Quari) Kembali Beroperasi di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Masyarakat setempat melaporkan bahwa aktivitas Ilegal Mining / Galian C Sudah Lama Beroperasi di simpang batubara di atas pemandian tabijo Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Jum’at 4 juli 2025.
Informasi dari masyarakat yang tidak Mau di sebutkan namanya mengatakan Aktivitas Galian C / Quari ini masih di sekitaran Kawasan Hutan Lindung SM Rimbang Baling, Aktivitas Quari ini Beroperasi menggunakan Alat Berat Merk Sany Pemilik Quari adalah Orang Tempatan Berisial (J) Ungkap masyarakat setempat.

Untuk diketahui, bahwa tempat wisata yang sudah meroket itu, kini menurut drastis akibat Aliran sungai tercemar kotor akibat dari galian C tersebut, sehingga para wisatawan lokal maupun wisatawan dari luar daerah tidak tertarik lagi untuk berkunjung ke taman wisata tersebut.
Menurut Warga permasalahan galian C ini sudah pernah viral sebelumnya, namun belum ada tindakan tegas dari Pihak berwenang atau Aparat Penegak Hukum, sehingga para pelaku seakan-akan kebal hukum.
Kegiatan ilegal seperti galian C (Quari) seharusnya dilakukan dengan adanya izin, apabila tidak ada izin maka pelaku sudah melanggar undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Pelaku Bisa dikenakan Pidana Berlapis yaitu Pasal 17 Ayat 1 Jo. Pasal 89 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara pidana paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar dan Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Tim Media sempat Mengkonfirmasi Pihak Polres Kuansing Kasat Reskrim AKP Shilton Sampai Berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan, Masyarakat sangat berharap aktivitas yang merusak lingkungan seperti ini bisa di tindak Tegas agar memiliki efek jerah bagi para pelaku Pertambangan Ilegal Galian C.
#Andika










