KUANSING – Ketua DPD Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) Kuansing Daniel Saragi,SH mempertanyakan Terkait Proyek ambisius pembangunan kebun kelapa sawit oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Mukti di Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, terancam gagal dan dapat memicu gejolak di kalangan masyarakat yang menjadi anggotanya anggotanya. Dana sebesar Rp.4 miliar yang berasal dari iuran para anggota KUD telah dialokasikan untuk pembelian lahan, namun sampai sekarang belum ada kejelasan soal legalitas lahan tersebut yang di Duga dalam kawasan hutan lindung. Selasa 6 Mai 2025
Ketua KUD Tunas Mukti, Purboyono saat di konfirmasi oleh Tim Ormas Petir Kuansing memberikan jawaban silahkan hubungi Kuasa Hukum KUD Tunas Mukti Desa Sumber jaya Bapak Rohim Brawijaya,SH,MH.
Saat Tim Mengkonfirmasi Terkait masalah Pembangunan Lahan kebun Kelapa sawit Anggota KUD dan Pengurusan Izin Legalitas nya , Kuasa Hukum KUD Tunas Mukti mengatakan bahwa Terkait Pengurusan lahan ini sedang Berproses di Kementerian, untuk Sampai kapan nya kita tidak tau kapan legalitas pengurusan Lahan Anggota KUD Tunas Mukti ini bisa di keluarkan karena Sampai saat ini Belum bisa di kelola oleh Anggota KUD Tunas Mukti karena belum keluar nya izin Legalitas nya ujar Rohim.
Masyarakat yang menjadi anggota KUD Tunas Bakti yang di rugikan menyatakan akan meminta pertanggungjawaban dari pengurus dan siap melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) dan Ormas Petir Kuansing siap mengawal Kasus ini sampai ke aparat penegak hukum ujar Daniel Saragi,SH.
“Masyarakat meminta pertanggungjawaban dari pengurus KUD. Jika perlu, kami akan melaporkannya ke APH agar kasus ini diproses secara hukum,” tegas salah satu anggota nya
KUD Tunas Mukti awalnya menggandeng PT SAR sebagai bapak angkat dalam proyek ini Namun, setelah dilakukan pengecekan, lahan yang direncanakan untuk kebun sawit ternyata berada di dalam kawasan hutan dan masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Abadi. PT SAR akhirnya membatalkan keterlibatannya dalam proyek tersebut.
Salah seorang anggota KUD yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lahan yang dijanjikan hingga kini tidak jelas keberadaan Lahannya, dia juga menyoroti langkah pengurus KUD yang menunjuk mantan anggota dewan, Ibu Komprensi, sebagai pengurus legalitas lahan, namun belum membuahkan hasil padahal ibu Komprensi sudah menerima uang 800 juta Untuk Pengurusan tanah nya tapi tak juga ada hasilnya ujar masyarakat tersebut,
Kami juga sempat menghubungi Ibu Komprensi untuk Mengkonfirmasi terkait Dana 800 juta yang di setorkan untuk pengurusan Izin Legalitas ia mengatakan untuk Masalah KUD Tunas Mukti silakan Hubungi Kuasa Hukum ujarnya
Proyek yang awalnya diharapkan menjadi ladang ekonomi bagi anggota KUD ini kini justru menyisakan tanda tanya besar dan potensi kerugian miliaran rupiah.
Proyek yang awalnya diharapkan menjadi ladang ekonomi bagi anggota KUD ini kini justru menyisakan tanda tanya besar dan potensi kerugian miliaran rupiah.
Daniel Saragi ,SH juga Mengatakan Terkait Pengurusan lahan ini tidak akan muda di Kementerian karena membutuhkan waktu dan dana yang banyak apalagi dana yang di keluarkan sebelum nya sangat banyak jangan Sampai masyarakat juga yang nanti di rugikan atas Proyek Ambisius Pembangunan Kebun Kelapa Sawit di Desa Padang Sawah, ujar Daniel
#Humas Petir Kuansing










