Tambang Galian C Beroperasi di Desa Petai Menggunakan Alat Berat diduga Pemilik Inisial (J) Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas.

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuantan Singingi – Aktivitas Pertambangan Galian C (Quari) Kembali Beroperasi di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

Masyarakat setempat melaporkan bahwa aktivitas Ilegal Mining / Galian C Sudah Lama Beroperasi di simpang batubara di atas pemandian tabijo Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Jum’at 4 juli 2025.

Informasi dari masyarakat yang tidak Mau di sebutkan namanya mengatakan Aktivitas Galian C / Quari ini masih di sekitaran Kawasan Hutan Lindung SM Rimbang Baling, Aktivitas Quari ini Beroperasi menggunakan Alat Berat Merk Sany Pemilik Quari adalah Orang Tempatan Berisial (J) Ungkap masyarakat setempat.


Untuk diketahui, bahwa tempat wisata yang sudah meroket itu, kini menurut drastis akibat Aliran sungai tercemar kotor akibat dari galian C tersebut, sehingga para wisatawan lokal maupun wisatawan dari luar daerah tidak tertarik lagi untuk berkunjung ke taman wisata tersebut.

Menurut Warga permasalahan galian C ini sudah pernah viral sebelumnya, namun belum ada tindakan tegas dari Pihak berwenang atau Aparat Penegak Hukum, sehingga para pelaku seakan-akan kebal hukum.

Kegiatan ilegal seperti galian C (Quari) seharusnya dilakukan dengan adanya izin, apabila tidak ada izin maka pelaku sudah melanggar undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Pelaku Bisa dikenakan Pidana Berlapis yaitu Pasal 17 Ayat 1 Jo. Pasal 89 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara pidana paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar dan Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Tim Media sempat Mengkonfirmasi Pihak Polres Kuansing Kasat Reskrim AKP Shilton Sampai Berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan, Masyarakat sangat berharap aktivitas yang merusak lingkungan seperti ini bisa di tindak Tegas agar memiliki efek jerah bagi para pelaku Pertambangan Ilegal Galian C.

#Andika

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JEMBATAN LEUWI PASAR RUSAK, WARGA SUKAMAJU–CIPARASI TERPAKSA GOTONG ROYONG PERBAIKI DENGAN DANA SWADAYA
KANOPI GEDUNG KDMP KERTARAHARJA AMBRUK, KUALITAS PROYEK MILIARAN DIPERTANYAKAN – GMBI DESAK AUDIT DAN APARAT TURUN TANGAN
PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.
Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani
DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS
Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!
Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah
oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 18:53 WIB

JEMBATAN LEUWI PASAR RUSAK, WARGA SUKAMAJU–CIPARASI TERPAKSA GOTONG ROYONG PERBAIKI DENGAN DANA SWADAYA

Selasa, 3 November 2026 - 18:47 WIB

KANOPI GEDUNG KDMP KERTARAHARJA AMBRUK, KUALITAS PROYEK MILIARAN DIPERTANYAKAN – GMBI DESAK AUDIT DAN APARAT TURUN TANGAN

Senin, 2 November 2026 - 15:19 WIB

PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.

Minggu, 1 November 2026 - 18:29 WIB

Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:21 WIB

DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS

Berita Terbaru