SOLOK KOTA – Utamapost.Suara bising knalpot brong yang kerap mengusik ketenangan warga menjadi sasaran penertiban Polres Solok Kota.
Dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam (12/9/2026), polisi mengamankan 15 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.

Penertiban ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam mengantisipasi balap liar, penggunaan knalpot racing, potensi tawuran, serta berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dapat mengusik kenyamanan warga.
KRYD Regu 4 dipimpin Kabag Ren Polres Solok Kota AKP Jufrinaldi bersama Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Dasluky Okyusran. Personel menyisir sejumlah wilayah hukum Polres Solok Kota melalui patroli, pemantauan, dan pemeriksaan kendaraan.
Sasaran utama adalah sepeda motor dengan knalpot racing atau yang dikenal masyarakat sebagai knalpot brong. Suara bising yang dihasilkan bukan sekadar persoalan modifikasi kendaraan, tetapi juga berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat, terutama pada malam hari.

Polisi menegaskan, jalan raya bukan tempat untuk melampiaskan kebebasan tanpa mengindahkan hak warga lain untuk beristirahat dengan tenang.
Kasat Lantas Polres Solok Kota Iptu Rido, SH., MH., mengatakan KRYD tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Kegiatan tersebut juga merupakan langkah preventif untuk menciptakan situasi lalu lintas dan kamtibmas yang aman serta kondusif.

Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat mengganggu kenyamanan dan ketenteraman masyarakat, khususnya ketika kendaraan melintas pada malam hari.
Selain melakukan penertiban, petugas turut memberikan edukasi kepada pengendara agar menggunakan kendaraan sesuai ketentuan, memenuhi persyaratan teknis, serta memastikan kendaraan laik jalan.

Iptu Rido mengimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Mari kita patuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu pengguna jalan maupun warga,” ajaknya.
Polres Solok Kota memastikan KRYD akan terus digelar sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban. Penertiban terhadap knalpot brong juga menjadi peringatan bagi pengguna kendaraan agar tidak mengabaikan aturan dan kenyamanan masyarakat.

Suara knalpot boleh keras, tetapi ketenangan warga tetap harus menjadi prioritas.










