Baru Menjabat, Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku Ungkap Dua Kasus Narkoba, Ringkus Lima Pelaku.

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Belum genap satu bulan mengemban amanah sebagai Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku, IPDA Ramli Ismail Gultom langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Perwira yang mulai bertugas sejak 13 Juni 2026 itu berhasil memimpin pengungkapan dua kasus narkotika dalam waktu berdekatan dengan total lima orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 4,55 gram.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Polsek Batang Cenaku, Polres Indragiri Hulu, dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan pertama bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batang Cenaku IPTU Hendra Sebayang, A.Md., S.S memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ramli Ismail Gultom bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu, 11/7/ 2026 sekitar pukul 01.00 WIB tim berhasil mengamankan dua orang tersangka di sebuah jalan di Desa Alim,” terang Aiptu Misran.

Dua tersangka tersebut yakni RR als Rizki (21) dan DS als Dedek (22). Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 0,44 gram, kaca pirex, dompet, bungkus rokok, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp205 ribu.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka yang berada dalam penguasaannya. Selanjutnya keduanya langsung diamankan ke Polsek Batang Cenaku untuk menjalani proses hukum.

Tidak berhenti sampai di situ, keberhasilan penangkapan tersebut kemudian dikembangkan oleh tim. Beberapa jam kemudian, tepatnya pada Sabtu, 11/7/2026 sekitar pukul 04.00 WIB, Kapolsek Batang Cenaku bersama personel melakukan penggerebekan di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Desa Cenaku Kecil.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni YP als Yogi (25), RA als Reka (18), dan ZKR als Zikri (18).

Dari lokasi, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 4,11 gram yang disembunyikan di dalam botol permen dan kotak telepon genggam. Selain itu turut diamankan kaca pirex, satu pak plastik klip bening, timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap (bong), dua dompet, lima unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.164.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Penggeledahan tersebut turut disaksikan Kepala Desa Cenaku Kecil, Sukardi, sehingga seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Batang Cenaku sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Aiptu Misran menegaskan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui Yogi berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar sabu. Sementara Reka dan Zikri berperan sebagai perantara jual beli serta membantu mengemas narkotika. Adapun Rizki dan Dedek diketahui berperan sebagai pengguna sekaligus perantara dalam transaksi sabu.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Indragiri Hulu dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan agar ruang gerak para pelaku narkotika semakin sempit,” ujar Aiptu Misran mewakili Kapolres Inhu.

Dengan total lima tersangka yang berhasil diamankan dalam dua pengungkapan tersebut serta barang bukti sabu seberat 4,55 gram, Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.

Kehadiran IPDA Ramli Ismail Gultom yang baru menjabat kurang dari satu bulan sebagai Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku pun menjadi energi baru dalam memperkuat penegakan hukum demi menciptakan wilayah Batang Cenaku yang aman, bersih, dan terbebas dari ancaman narkoba. (Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan
PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi
Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta
Gunakan banyak barcode dan memodifikasi Tangky, dua pria di inhu Terjerat Kasus Solar Subsidi
PETI Diduga Marak di Baturijal Hulu, Warga Sebut Kades Miliki Dua Rakit
SPRPT Tanah Baturijal Hulu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ahli waris Pertanyaan Perubahan Penerbitan surat

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:32 WIB

Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta

Berita Terbaru

News Update

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 Nov 2026 - 17:36 WIB