Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta

- Jurnalis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAGIRI HULU – Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan Kepala Desa Pesajian berinisial M (49) dan ES (53) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan konsesi PT Citra Sumber Sejahtera Sejati (CSSS), tepatnya di Compartemen I 989, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, S.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan dan gelar perkara serta memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

Kasus ini terungkap pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 16.17 WIB. Saat itu, tim patroli darat PT CSSS menemukan satu unit excavator sedang beroperasi membuka lahan di kawasan konsesi perusahaan.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Inhu untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum. Berdasarkan pemeriksaan terhadap operator alat berat, penyidik memperoleh keterangan bahwa kegiatan pembukaan lahan diduga dilakukan atas perintah ES, yang disebut sebagai pemilik excavator sekaligus pihak yang mengklaim lahan tersebut.

Luas lahan yang telah dibuka diperkirakan mencapai empat hektare. Polisi menduga lahan itu akan dikembangkan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam pemeriksaan, ES menerangkan bahwa klaim atas lahan tersebut didasarkan pada transaksi jual beli yang disebut berlangsung pada 2008. Harga yang disepakati disebut sebesar Rp3,5 juta per hektare, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp280 juta.

Selanjutnya, pada 2010, dilakukan pengurusan dokumen atas lahan seluas kurang lebih 80 hektare melalui Kepala Desa Pesajian berinisial M. Dari proses tersebut, disebutkan telah diterbitkan Surat Pernyataan Sebidang Tanah (SPST) sebanyak 40 persil.

ES juga menyebut telah menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada M untuk biaya pembuatan surat-surat tanah tersebut. Keterangan itu menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mendalami proses penerbitan dokumen, transaksi jual beli lahan, serta peran masing-masing pihak.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan empat lembar fotokopi kuitansi pembayaran jual beli lahan dan 17 persil SPST bertanggal 10 Juli 2010.
Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan transaksi dan klaim penguasaan lahan yang kini tengah didalami penyidik.

sementara barang bukti yang diamankan tercatat sebanyak 17 persil, masih menjadi bagian dari rangkaian informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Status Hukum Kedua Tersangka
Penyidik Satreskrim Polres Inhu masih mendalami rangkaian transaksi, proses penerbitan dokumen tanah, serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam pembukaan lahan di kawasan hutan konsesi PT CSSS.

Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait kehutanan dan pencegahan serta pemberantasan perusakan hutan. Rincian pasal yang diterapkan perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan serta penggunaan dokumen sebagai dasar klaim penguasaan lahan.
Pemberitaan ini mengacu pada informasi yang disampaikan Polres Inhu.

Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan. Status tersangka tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan
PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi
Gunakan banyak barcode dan memodifikasi Tangky, dua pria di inhu Terjerat Kasus Solar Subsidi
PETI Diduga Marak di Baturijal Hulu, Warga Sebut Kades Miliki Dua Rakit
SPRPT Tanah Baturijal Hulu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ahli waris Pertanyaan Perubahan Penerbitan surat
Dugaan Penampungan BBM Ilegal di Batang Gangsal Mencuat, Aparat Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:32 WIB

Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta

Berita Terbaru