Sakit Hati Cekik Pacar Hingga Tewas di Kamar Hotel Sakato Jaya

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya – Utamapost. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan seorang wanita berinisial Z (20) yang jasadnya ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar  07 Hotel Sakato Jaya, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

 

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, pelaku berinisial FR (24), seorang pekerja swasta asal Kabupaten Solok Selatan, diduga nekat menghabisi nyawa korban yang merupakan kekasihnya karena dilatarbelakangi rasa sakit hati.

AKP ANDRI KASATRESKRIM POLRES DHARMASRAYA

“Motif sementara karena pelaku sakit hati. Sebelum kejadian, korban diduga mengucapkan kata-kata kasar kepada pelaku sehingga memicu emosi. Pelaku naiak pitam kemudian mencekik pacarnya di dalam kamar hotel tersebut hingga meninggal dunia,” ujar AKP Andri, Selasa (14/7).

 

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat meninggalkan lokasi kejadian. Namun beberapa jam kemudian, FR mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dharmasraya untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya kepada petugas.

 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus melengkapi alat bukti serta mendalami keterangan para saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.

 

Atas perbuatannya, FR disangkakan melanggar Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan masyarakat diminta menunggu hasil penyelidikan secara resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Perempuan Papua Pegunungan Rida Kogoya Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Konferensi Gereja Baptis Wilayah Dimba
Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 4.841 Knalpot Brong, Hasil Operasi Sebulan Terakhir
Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo
Bupati Solok Jon Firman Pandu Melantik Rudi Repenaldi Rilis Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Solok
Waka Polres Dharmasraya Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Pulau Punjung, Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Tawuran
Jambore Relawan 2026 di Pantai Larangan, Ratusan Relawan Kabupaten Tegal Digembleng Hadapi Medan Ekstrem
Tujuh Tahun Berkarya, Forsilista Pekanbaru Mantapkan Langkah Menuju Organisasi yang Lebih Bermanfaat bagi Umat

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 08:31 WIB

Tokoh Perempuan Papua Pegunungan Rida Kogoya Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Konferensi Gereja Baptis Wilayah Dimba

Selasa, 3 November 2026 - 06:03 WIB

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 4.841 Knalpot Brong, Hasil Operasi Sebulan Terakhir

Senin, 2 November 2026 - 17:36 WIB

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 November 2026 - 17:28 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo

Senin, 2 November 2026 - 14:09 WIB

Bupati Solok Jon Firman Pandu Melantik Rudi Repenaldi Rilis Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Solok

Berita Terbaru

News Update

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 Nov 2026 - 17:36 WIB