PADANG – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Jalan Raya Padang–Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, dilaporkan ke Polsek Lubuk Kilangan. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026, dan mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Utamapost.com, korban dalam peristiwa tersebut adalah Afrimadeni (29) dan Adehaiwirasetia. Keduanya mengaku menjadi korban dugaan pemukulan yang dilakukan oleh terduga pelaku di dua lokasi berbeda.
Peristiwa pertama disebut terjadi di kawasan MTs Indarung, tepatnya di atas Simpang Karang Putiah. Selanjutnya, insiden kembali terjadi di lokasi kedua, yakni di depan Masjid Indarung, tidak jauh dari Simpang Karang Putiah.
Akibat kejadian tersebut, Afrimadeni mengaku mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk di kepala dan tengkuk bagian belakang. Selain itu, korban juga mengeluhkan nyeri pada leher serta pusing. Korban telah menjalani pemeriksaan medis di klinik terdekat sebagai bagian dari penanganan atas luka yang dialaminya.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima redaksi, laporan polisi telah diterima oleh Polsek Lubuk Kilangan pada 15 Juli 2026 dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Abang korban Erianto, mengaku kecewa terhadap perkembangan penanganan perkara. Ia mengatakan bahwa pihak keluarga diminta menghadirkan sedikitnya tiga orang saksi agar proses hukum dapat dilanjutkan.
“Yang terus diminta pihak kepolisian adalah menghadirkan minimal tiga orang saksi. Kalau tidak ada saksi, katanya nanti tidak ditanggapi oleh jaksa,” ujar abang korban kepada wartawan Utamapost.com.
Menurut pihak keluarga, terdapat dua orang korban yang juga menyaksikan langsung peristiwa tersebut sehingga dinilai dapat memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
Pihak keluarga juga menyebut terdapat rekaman video yang diklaim memperlihatkan terjadinya dugaan penganiayaan tersebut. Namun, hingga kini mereka mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara maupun penetapan tersangka.
“Kami hanya berharap kasus ini diproses secara profesional dan pelakunya segera dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” ungkap keluarga korban.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan dan penyidikan merupakan kewenangan aparat kepolisian untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penilaian mengenai kecukupan alat bukti merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Utamapost.com masih berupaya menghubungi pihak Polsek Lubuk Kilangan untuk memperoleh klarifikasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk terkait informasi yang disampaikan keluarga korban mengenai permintaan menghadirkan saksi dan tindak lanjut penyidikan. Apabila terdapat penjelasan resmi dari kepolisian, berita ini akan diperbarui sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(ZULPANCER)










