LEBAK 07 November 2026– Pekerjaan pembangunan dan peningkatan kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman berupa jalan lingkungan paving blok di RW 009, Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi sorotan setelah kondisi fisik pekerjaan di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kualitas dan kerapian hasil pengerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, serta nilai anggaran yang telah dialokasikan melalui APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
– Kegiatan: Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman.
– Paket pekerjaan: Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Jalan Lingkungan).
– Lokasi: RW 009, Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
– Nomor kontrak: 600/SPK.0681.UPPSU/DPerkim-3/2026.
– Tanggal kontrak: 30 September 2026.
– Pelaksana: CV Barokah Berkah Bersaudara.
– Nilai kontrak: Rp189.470.000.
– Waktu pelaksanaan: 60 hari kalender.
– Sumber anggaran: APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp189.470.000, masyarakat tentu berharap pembangunan jalan lingkungan tersebut menghasilkan konstruksi yang berkualitas, rapi, kuat, dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Namun, kondisi fisik yang terlihat di lapangan patut menjadi perhatian serius. Jangan sampai pembangunan yang menggunakan uang rakyat hanya mengejar penyelesaian pekerjaan tanpa memperhatikan kualitas dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pengawas teknis, diminta tidak sekadar menerima laporan administratif maupun progres pekerjaan. Pengawasan harus dilakukan secara langsung dengan memeriksa kualitas material, ketebalan paving, kepadatan lapisan dasar, pemasangan kanstin, kemiringan permukaan, serta kualitas hasil akhir pekerjaan.
PPK jangan sampai terkesan tutup mata terhadap kondisi pekerjaan di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak, pihak terkait harus meminta pelaksana melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihak pelaksana CV Barokah Berkah Bersaudara juga perlu memberikan penjelasan mengenai kualitas dan metode pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Sebagai bentuk kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, tim media meminta Dinas Perkim Provinsi Banten menyampaikan penjelasan mengenai spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, serta hasil pengawasan terhadap proyek tersebut.
Jangan sampai anggaran ratusan juta rupiah yang bersumber dari pajak masyarakat justru menghasilkan pekerjaan yang menimbulkan kekecewaan warga.
Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Kualitas pembangunan bukan sekadar terlihat selesai, tetapi harus memenuhi standar mutu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan klarifikasi dari Dinas Perkim Provinsi Banten, PPK, pengawas teknis, maupun pihak pelaksana guna memastikan apakah kondisi fisik pekerjaan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan kontrak.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tri










