INHU – Nasib malang menimpa Ramlan, warga Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Istrinya, Maisona Kamar, menjadi korban kecelakaan yang menyebabkan cacat seumur hidup. Ironisnya, bukan keadilan yang ia dapatkan, Ramlan justru dilaporkan ke polisi oleh pihak pelaku dengan tuduhan pemerasan dan pengancaman.
Kecelakaan tragis itu terjadi pada Senin, 25 Maret 2025 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, saat Maisona tengah membeli takjil usai pulang bekerja. Ketika hendak mengenakan helm dan bersiap pulang, sebuah mobil Toyota Rush menabraknya dari belakang. Akibat tabrakan itu, Maisona terseret beberapa meter, dan sepeda motornya tersangkut di bawah mobil.
“Warga sekitar yang melihat langsung membantu mengangkat mobil dan menyelamatkan istri saya yang terjepit,” kata Ramlan kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).

Maisona dilarikan ke Klinik Viktori di Air Molek dan kemudian dirujuk ke RS Awal Bros Pekanbaru. Ia mengalami luka parah: dua luka terbuka dengan 14 jahitan, bengkak di kening sebesar bola kasti, memar di dada dan pinggang, serta keretakan pada tulang ekor. Hasil MRI terbaru menyebutkan dua ruas tulang punggungnya bengkok dan dua bantalan tulangnya hilang, menyebabkan rasa sakit luar biasa dan cacat permanen.
Ramlan menjelaskan bahwa pihak pelaku sempat datang menjenguk dan membawa surat perdamaian yang belum disepakati. Mediasi resmi yang digelar di Polsek Pasir Penyu pada 10 Mei 2025 tidak menghasilkan kesepakatan. Pembicaraan kekeluargaan keesokan harinya pun tidak membawa hasil konkret.
Alih-alih bertanggung jawab, pada 31 Mei 2025 Ramlan justru menerima surat panggilan dari kepolisian. Ia dilaporkan oleh pelaku kecelakaan dengan tuduhan pemerasan dan pengancaman.
“Saya tidak pernah memaksa, apalagi mengancam. Istri saya yang jadi korban, sekarang malah saya yang dilaporkan. Ini sungguh menyakitkan dan tidak adil,” ujar Ramlan.
Merasa dikriminalisasi, Ramlan dan istrinya berencana melaporkan balik pelaku ke Polres Inhu. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menarik perhatian lembaga bantuan hukum.
Ketua Bantuan Hukum Prabowo (Bahu Prabowo) Provinsi Riau, Wanton SH MH MSi, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum penuh kepada Ramlan.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tapi juga untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap rakyat kecil,” tegas Wanton.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus penabrakan dan laporan terhadap Ramlan. Publik kini menanti langkah hukum yang adil bagi keluarga korban. (Iin)









