LEBAK, 29 Oktober 2026 UTAMAPOS – Pembangunan dan peningkatan kualitas prasarana sarana umum (PSU) permukiman berupa jalan lingkungan di RW 009, Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi perhatian. Dinas terkait, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, serta pengawas teknis diminta menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan program Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Proyek itu tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp189.470.000, dengan sumber pendanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
Pada papan proyek juga tercantum nomor kontrak 600/SPK.0681.UPPSU/DPerkim-3/2026, tanggal kontrak 30 September 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender. Adapun perusahaan pelaksana yang tercantum adalah CV Barokah Berkah Bersaudara.
Pembangunan jalan lingkungan yang menggunakan anggaran pemerintah harus mengutamakan mutu, ketahanan konstruksi, dan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, pelaksanaan pekerjaan paving block perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari kesiapan dan pemadatan lapisan dasar, ketebalan material, kualitas paving, pemasangan, hingga kerapian hasil akhir.
Dinas teknis dan pengawas lapangan diminta memastikan seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, atau mutu pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan, pihak berwenang perlu meminta perbaikan dan menerapkan sanksi sesuai kontrak serta peraturan yang berlaku.
Pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada penyelesaian pekerjaan secara administratif. Kualitas fisik di lapangan juga harus menjadi perhatian utama agar anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pihak pelaksana, CV Barokah Berkah Bersaudara, perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai spesifikasi teknis pekerjaan, termasuk ketebalan paving block, jenis material yang digunakan, metode pemadatan dasar, serta tahapan pengendalian mutu pekerjaan.
Keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui standar pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan turut mengawasi penggunaan anggaran publik.
Meski demikian, penilaian mengenai kualitas maupun dugaan ketidaksesuaian pekerjaan harus didasarkan pada pemeriksaan fisik, pengukuran volume, dokumen kontrak, dan hasil evaluasi teknis. Tanpa pemeriksaan tersebut, belum dapat disimpulkan bahwa pelaksana telah melakukan pelanggaran.
Masyarakat berhak memperoleh hasil pembangunan yang berkualitas sesuai nilai kontrak. Oleh sebab itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten sebagai instansi yang tercantum pada papan proyek diminta memastikan pengawasan berjalan efektif.
Pemerintah Kabupaten Lebak melalui dinas teknis terkait juga diharapkan dapat berkoordinasi sesuai kewenangannya apabila ditemukan persoalan yang memerlukan pemeriksaan atau tindak lanjut.
Pengawas teknis pun diminta menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab. Jika terdapat indikasi penyimpangan, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan hasil pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan teknis resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya pelanggaran dalam pekerjaan tersebut. Konfirmasi kepada pihak pelaksana, dinas terkait, dan pengawas teknis tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.
Pengawasan pembangunan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran publik digunakan sesuai ketentuan dan menghasilkan infrastruktur yang layak, kuat, serta bermanfaat bagi masyarakat.
Tri










