INHU – Upaya personel Polsek Rengat Barat membongkar jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), sempat mengalami kendala setelah keberadaan petugas diketahui oleh pelaku saat melakukan pengintaian.
Meski demikian, berkat strategi baru, dua pengedar sabu akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti seberat 5,99 gram.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Pematang Reba–Pekan Heran, Gang Taqwa, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (27/7/2026) mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan seorang pria berinisial DRP alias Dimas (22). Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat langsung melakukan penyelidikan.
Pada malam pertama, petugas sempat melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Namun, operasi itu gagal karena keberadaan polisi diketahui oleh pelaku sehingga tim memilih mundur untuk menghindari risiko target melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Keesokan harinya, petugas kembali melakukan pengintaian secara tertutup di sekitar rumah tersangka. Setelah memastikan kedua target berada di dalam rumah, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan DRP alias Dimas dan FD alias Daus (20) di dalam sebuah kamar. Dari lokasi, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat kotor 5,99 gram, dua plastik klip besar kosong, sembilan plastik klip sedang kosong, 20 plastik klip kecil kosong, satu timbangan digital merek Hinomaru, satu kotak plastik warna biru, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp110.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Menurut Aiptu Misran, Dimas mengakui seluruh sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali kepada pembeli. Sementara Daus mengakui turut membantu proses penjualan narkotika tersebut
.
“Kami akan terus memburu pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Inhu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memutus mata rantai peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa,” tegas Misran.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana terkait dalam KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.(Iin)









