Oknum PNS dan Satpam Ditangkap Polres Inhu Bersama Dua Rekannya Terkait Kasus Narkotika

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang berlangsung kurang dari 24 jam, Rabu (29/7/2026) malam hingga Kamis (30/7/2026) pagi, polisi berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dari empat tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan oknum petugas satuan pengamanan (Satpam). Dalam operasi itu, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 12,94 gram, pil ekstasi seberat 0,73 gram, serta ganja seberat 1,24 gram.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengatakan, seluruh rangkaian pengungkapan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Rian Onel, SH, MH.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada Senin (27/7/2026) terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan A.R. Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial HR alias Heru alias Kerok (45) sebagai target operasi.

Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu, satu paket ganja, serta 1,5 butir pil ekstasi berlogo Minion berwarna hijau dan merah muda.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan timbangan digital, sendok pipet, kotak penyimpanan, telepon genggam, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HR diketahui merupakan oknum PNS yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.

Tak berselang lama, sekitar pukul 22.45 WIB, Satres Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap RD alias Diman (29) di Jalan Pasir Jaya, Kelurahan Kuantan Babu. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lima paket sabu yang berada di atas timbangan digital beserta plastik pembungkus, sendok pipet, tas kecil, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor.

Operasi kemudian berlanjut sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Pasir Jaya Km 6, Kuantan Babu. Polisi menangkap RA alias Ropi (27). Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam botol minuman.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RA, polisi memperoleh informasi bahwa barang tersebut diduga milik SP alias Putra (21). Saat hendak diamankan, SP sempat melarikan diri.

Petugas kemudian menggeledah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang dan menemukan tas berisi 53 paket sabu. Di lokasi juga ditemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam serta KTP atas nama SP.

Pencarian terhadap SP akhirnya membuahkan hasil pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Polisi mengamankan yang bersangkutan di sebuah bengkel di wilayah Kuantan Babu. Selain telepon genggam miliknya, polisi juga mengaitkan barang bukti yang ditemukan sebelumnya dengan pengakuan tersangka dalam pemeriksaan awal.

Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang relevan sesuai proses penyidikan.

Kasi Humas Polres Inhu menegaskan, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika dapat melibatkan berbagai kalangan. Karena itu, Polres Inhu memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan
PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi
Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta
Gunakan banyak barcode dan memodifikasi Tangky, dua pria di inhu Terjerat Kasus Solar Subsidi
PETI Diduga Marak di Baturijal Hulu, Warga Sebut Kades Miliki Dua Rakit
SPRPT Tanah Baturijal Hulu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ahli waris Pertanyaan Perubahan Penerbitan surat

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:32 WIB

Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta

Berita Terbaru

News Update

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 Nov 2026 - 17:36 WIB