INHU – Kelalaian membuang puntung rokok yang masih menyala berujung proses hukum. Seorang pelangsir sawit berinisial AF alias Ebing ditangkap Polres Indragiri Hulu (Inhu) setelah diduga menyebabkan kebakaran lahan seluas sekitar 5 hektare di Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, tersangka diamankan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Peristiwa kebakaran diketahui pada Sabtu (1/8/2026) saat Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun menerima laporan warga mengenai kebakaran lahan di Jalur 5 Desa Rawa Bangun. Saat petugas tiba di lokasi, api masih membakar kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dengan luas sekitar 5 hektare.
Dari hasil pemeriksaan, AF mengaku datang ke lokasi untuk melangsir sawit. Setelah selesai mengangkut hasil panen, ia menghisap rokok dan membuang puntung yang masih menyala ke semak belukar yang kering. Api kemudian dengan cepat membesar hingga tak terkendali.
“Pelaku tidak sempat memadamkan api dan langsung meninggalkan lokasi tanpa melaporkan kejadian tersebut,” ujar Aiptu Misran.

Sehari kemudian, tim Satreskrim Polres Inhu melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan, serta mengamankan barang bukti berupa kayu bekas terbakar, parang, bungkus rokok, korek api, dan bibit sawit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 311 KUHP.
Polres Inhu mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan atau membuang sumber api di kawasan hutan maupun perkebunan.
Kelalaian kecil dapat memicu kebakaran besar yang merusak lingkungan, menimbulkan kerugian, dan berujung pada sanksi pidana.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup untuk melengkapi berkas perkara.(Iin)










