INHU – Pemuda Peduli Inhu menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Kamis (6/8/2026), guna menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan lahan sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilai masih menyisakan polemik.
Dalam aksi tersebut, massa diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Dr. Ratih Andrawinta Suminar, S.H., M.H. untuk berdialog dan menyampaikan tuntutan mereka.
Koordinator aksi Pemuda Peduli Inhu, Sigit Pramono, menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu meninjau kembali sekaligus mencabut perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Prima Agro Sawitindo (PT PAS) dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
Kedua, meminta agar pengelolaan lahan sitaan Satgas PKH dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Sigit, pihaknya mempertanyakan dasar pemberian hak pengelolaan kepada PT PAS terhadap lahan yang berada di sekitar Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Kami menduga perusahaan tersebut membuka perkebunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukan dan tanpa izin yang lengkap. Namun ironisnya, perusahaan itu justru masih diberikan kesempatan untuk mengelola lahan tersebut,” ujar Sigit dalam orasinya.
Selain itu, Pemuda Peduli Inhu juga meminta aparat penegak hukum mengusut apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses kerja sama pengelolaan lahan tersebut.
“Kami meminta tidak ada kongkalikong antara oknum pejabat PT Agrinas Palma Nusantara dengan pihak perusahaan. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami berharap Kejaksaan bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sigit menilai, apabila benar terdapat pengelolaan kawasan hutan tanpa perizinan yang sah, maka hal tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pemuda Peduli Inhu berharap Kejaksaan dapat segera mengambil langkah hukum yang memberikan kepastian terhadap status pengelolaan lahan sitaan Satgas PKH.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Dr. Ratih Andrawinta Suminar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa persoalan KSO PT PAS masih dalam proses penanganan.
“Terkait KSO PT PAS masih diproses dan tindak lanjutnya akan segera kami beritahukan,” ujar Ratih kepada perwakilan massa.
Aksi berlangsung dengan tertib dan kondusif. Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menerima aspirasi yang disampaikan melalui dialog terbuka bersama perwakilan massa.
Sebelum membubarkan diri, Pemuda Peduli Inhu memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada Kejari Indragiri Hulu untuk menyampaikan perkembangan penanganan tuntutan tersebut. Mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat kepastian tindak lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Prima Agro Sawitindo maupun PT Agrinas Palma Nusantara terkait tuntutan yang disampaikan Pemuda Peduli Inhu. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (iin)










