Akibat kelalaian, warga airmolek inhu jadi tersangka karhutla

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU — Niat membakar tumpukan daun kering justru berujung musibah. Seorang pria asal Air Molek diamankan pihak kepolisian setelah apinya membesar dan menghanguskan sekitar 1,65 hektar lahan kebun karet di Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.

 

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menyampaikan, peristiwa kebakaran terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekira pukul 11.30 WIB di kawasan Dusun Tanah Jugruk, Desa Serumpun Jaya, tepatnya di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Pelaku berinisial SPD alias Andi (46), warga Kelurahan Candi Rejo, Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.

“Berdasarkan keterangan pelaku, ia membakar tumpukan dedaunan kering di lahannya menggunakan korek api. Karena hendak makan bersama dua orang pekerjanya, api dianggap sudah padam dan ditinggalkan. Tak disangka, api kembali menyala, membesar, dan meluas hingga membakar lahan kebun karet milik warga,” jelas Aiptu Misran.

 

Sekira pukul 14.00 WIB, warga melaporkan adanya kebakaran lahan kepada pihak kepolisian. Petugas segera menuju lokasi dan menjumpai pelaku beserta dua orang pekerjanya sedang berupaya memadamkan api dengan memukul menggunakan kayu. Namun api sudah terlalu besar dan meluas ke lahan milik warga lainnya. Berkat bantuan Damkar dan kepolisian, api akhirnya berhasil dipadamkan.

 

Pada Minggu (9/8/2026) sekira pukul 16.00 WIB, Satreskrim Polres Inhu melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, serta mengamankan pelaku dan barang bukti. Dari pemeriksaan, terungkap pelaku membakar daun kering dengan maksud membersihkan lahan yang nantinya akan ditanami kelapa sawit.

 

Barang bukti yang diamankan:

 

– 1 batang kayu bekas terbakar

– 2 batang potongan pohon karet bekas terbakar

– 1 buah mesin gergaji merek V-Top warna merah

– 1 batang ranting kayu

– 1 buah korek api merek Cricket warna cokelat

 

Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 36 angka 19 poin ke-6 juncto Pasal 36 angka 17 poin ke-2 huruf b dan/atau Pasal 37 angka 16 poin ke-1 huruf b juncto Pasal 37 angka 5 poin ke-2 huruf b UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Terhadap pelaku telah dilakukan pemeriksaan bersama dua orang saksi, serta dipastikan titik awal sumber api sesuai penunjukan langsung pelaku. Selanjutnya, tim akan melakukan gelar perkara, penahanan terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup guna memperkuat berkas perkara.

 

“Di tengah musim kemarau, membakar lahan sekecil apa pun alasannya sangat berisiko meluas dan melanggar hukum. Kami tegaskan, tidak ada alasan yang dapat membenarkan perbuatan membakar lahan. Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas. (iin)

 

 

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konflik Kawasan Hutan dan Perda Adat, AMAN Inhu Minta Siti Aisyah Perjuangkan Ke Tingkat Pusat
oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan
PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi
Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta
Gunakan banyak barcode dan memodifikasi Tangky, dua pria di inhu Terjerat Kasus Solar Subsidi
PETI Diduga Marak di Baturijal Hulu, Warga Sebut Kades Miliki Dua Rakit

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:53 WIB

Konflik Kawasan Hutan dan Perda Adat, AMAN Inhu Minta Siti Aisyah Perjuangkan Ke Tingkat Pusat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:32 WIB

Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi

Berita Terbaru