INHU – Dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu diringkus personel Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) di dua lokasi berbeda di Kecamatan Rengat Barat, Sabtu (15/8/2026) dini hari. Keduanya sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti saat hendak ditangkap.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Jalan Kusuma, Gang Pelajar, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Informasi tersebut diterima polisi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Ps. Kanit I Satresnarkoba Aiptu Nopri, SH kemudian melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel, SH., M.H. dan tim langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada NA alias Nanda (31), warga setempat. Pada Sabtu sekitar pukul 02.30 WIB, tim mendatangi rumah Nanda dan mendapati pelaku berada di halaman.
Saat hendak diamankan, Nanda mencoba kabur sambil melempar barang bukti. Petugas melakukan pengejaran dan penggeledahan di sekitar lokasi. Polisi menemukan dua bungkus sabu yang dibuang tak jauh dari tempat pelaku, serta satu bungkus lainnya di saku celana yang dikenakannya.
Dari Nanda, polisi mengamankan sabu dengan total berat 2,79 gram, satu unit handphone warna hitam dan satu helai celana jeans warna cokelat.
Saat diperiksa, Nanda mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial SHR alias Mamang.
Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba kemudian memburu SHR. Pelaku diketahui berada di Dusun Bunga Tanjung, Desa Sungai Dauh, Kecamatan Rengat Barat.
Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan SHR alias Mamang (49)
menyadari kedatangan polisi. Ia kembali mencoba melarikan diri sembari membuang barang bukti. Namun upaya tersebut gagal. Polisi berhasil mengejar dan mengamankan SHR. Petugas kemudian menemukan satu bungkus sabu yang dibuang di bawah meja dan satu bungkus lainnya di saku celana pelaku. Total sabu yang diamankan dari SHR mencapai 6,52 gram.
Polisi juga menelusuri perkebunan karet tak jauh dari lokasi berdasarkan keterangan pelaku. Di sana, petugas menemukan dompet milik Suhairul yang berisi kotak kaleng hitam, sendok makan dan plastik pembungkus.
Selain itu, polisi menyita satu unit handphone warna merah, satu unit sepeda motor Supra X warna hitam dengan nomor polisi BM 5836 BR serta uang tunai Rp1.650.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah kita amankan ke Mako Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Aiptu Misran.
Ia menegaskan, Polres Inhu terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Inhu dan mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. (iin)










