Bagansiapiapi,utamapost.com | Sabtu, 5 September 2026.Perwakilan kelompok tani di Jalan Sempurna, Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir melakukan pembukaan kembali akses jalan menuju lahan pertanian pada Sabtu, 5 September 2026. Pembukaan ini disaksikan langsung oleh jajaran Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.
Akses jalan tersebut merupakan jalur yang telah lama digunakan warga untuk mengangkut hasil pertanian. Aktivitas sempat terhambat setelah seorang warga berinisial yp, memasang papan larangan dan mengklaim sebagian badan jalan.

Kronologi dan Klaim Warga
Menurut keterangan perwakilan kelompok tani, badan jalan yang dipersoalkan merupakan infrastruktur fasilitas umum. Jalan itu dibangun resmi oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2010 menggunakan dana APBD Rohil.

“Akses jalan ini dibangun oleh pemerintah daerah sejak 2010 menggunakan APBD Rohil. Oleh karena itu, kami meminta Saudara yp, untuk tidak lagi menghalang-halangi aktivitas masyarakat atau menutup akses jalan pertanian ini,” ujar perwakilan kelompok tani kepada awak media di lokasi.
Di lokasi juga terpasang papan bertuliskan: _”DILARANG MASUK PEKARANGAN PIHAK LAIN TANPA IZIN, DAPAT DIPIDANA 9 BULAN PENJARA (PASAL 167)
Tanggapan GRPPH RI
Ketua DPW Gabungan Rakyat Peduli Penegak Hukum Republik Indonesia (GRPPH RI), Bambang Irawan, turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat.
Setibanya di lokasi, Bambang membenarkan adanya papan larangan tersebut. Ia menilai pemasangan tulisan itu berpotensi menimbulkan keresahan.
“Tulisan di papan itu seakan-akan menakut-nakuti masyarakat. Padahal yang dipersoalkan adalah akses jalan umum, bukan pekarangan pribadi,” kata Bambang.
Bambang menegaskan GRPPH RI akan menindaklanjuti laporan ini. Langkah yang akan ditempuh meliputi pendampingan hukum kepada masyarakat dan pelaporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Dasar Hukum Terkait
Untuk meluruskan permasalahan ini, beberapa peraturan menjadi rujukan:
1. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo. PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Jalan yang dibangun dengan dana APBD dan digunakan untuk kepentingan umum termasuk dalam kategori jalan kabupaten. Penghalangan, perusakan, atau penutupan jalan umum dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
3. KUHP Pasal 167
Pasal ini mengatur tentang “memasuki pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hak”. Unsur “pekarangan” berbeda dengan “jalan umum”. Jalan umum yang dibangun pemerintah dan telah digunakan masyarakat secara terbuka tidak dapat disamakan dengan pekarangan pribadi.
4. Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa/Kelurahan.
Aset berupa jalan usaha tani yang dibangun pemerintah daerah merupakan aset publik yang pemanfaatannya tidak boleh dihalangi oleh perseorangan.
Harapan Masyarakat:
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir berharap jalur transportasi pertanian tersebut tetap terbuka. Kelancaran akses ini dinilai penting untuk menunjang aktivitas ekonomi dan distribusi hasil tani warga.
GRPPH RI DPW Riau menyatakan akan mengawal terus akses jalan yang di akui oleh masyarakat apabila masih berulang pihak pengusaha perkebunan kelapa sawit kami akan membuat laporan kepenegak hukum agar tidak ada lagi upaya sepihak yang menghambat akses publik.(Ibr)









