Soal Tambang Emas Tanpa Ijin di Desa Sogong, Kasatpol PP Kecamatan Panggarangan Akan Segera Berkordinasi dengan Satpol PP Lebak dan Provinsi
Lebak,- Ramainya pemberitaan di beberapa media online terkait Tambang Emas tanpa ini (Peti) yang berlokasi di Blok Cikamsi Kampung Cipetir dan di lokasi blok Awi Lega Kampung Patat Desa Songong yang semakin marak, Kasatpol PP Kecamatan Panggarangan Usep Herdiana mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Satpol-PP Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Panggarangan Usep Herdiana kepada sejumlah awak media pada Rabu 18 Juni 2025 mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol-PP Kabupaten dan Satpol-PP Provinsi Banten

“Menanggapi ramainya pemberitaan di beberapa media online terkait maraknya lobang emas tanpa ijin (peti) di Desa Sogong Kecamatan Panggarangan khususnya di Blok Cikamsi Kampung Cipetir dan blok Awi Lega Kampung Patat
saya akan segera berkoordinasi pihak Satpol PP Lebak dan Provinsi untuk segera di tindaklanjuti,” kata Usep Herdiana
Tambang Usep Herdiana menerangkan bahwa sebelumnyadari pihak Kecamatan sudah melakukan terguran melalui surat edaran ke masing-masing desa untuk tidak melakukan aktiftas pertambangan baik tambang emas, pasir maupun tambang batu bara,” ungkapnya
(Tri/Tim)









