Berkedok Bengkel Motor, Penjual Obat Terlarang Jenis G Di kp Cibinong Desa Citepuseun Diduga Tidak Tersentuh Hukum.

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak _ Maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar alias ilegal di wilayah kp Cibinong Desa Citepuseun Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Berbagai cara dilakukan para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar, salah satunya terdapat di wilayah hukum polsek Panggarangan,Polres Lebak.

Dari informasi yang dihimpun Awak media penjualan obat seperti tramadol dan exsimer berkedok Bengkel Motor yang dijadikan tempat penjualan dan peredaran obat keras golongan G Tramadol dan Eximer.dmp/dextro.Bengkel Motor yang berkedok penjual obat dan pengedar obat keras golongan G Jenis Tramadol dan Exsimer. yang berada didesa Citepuseun kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten.

Di bengkel motor dengan bebasnya dan tanpa rasa takut oknum penjual obat keras tersebut, mengedarkan obat keras golongan G dibengkel motor miliknya.

Diketahui dalam undang-undang pengedar obat-obatan golongan G Tramadol dan Exsimer tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UU nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidan 10 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi pemilik Bengkel yang berinisial (uji) tersebut mengatakan kepada awak media ” Saya jual obat jenis TM ke orang dengan Haraga Rp 10rbu perbutir,dan saya juga beli dari Malingping.

Iya saya menjual obat TM (Tramadol) ke orang erang,ke Oman biasa dia kerja di kebun karet.saya beli dari Malingping dan itu pun Oman pesan ke saya,dan saya yang beli dari Malingping saya beli dari sana harga Rp 10rbu perbutir dan saya jual lagi dengan Haraga Rp 10rbu perbutirnya.dalih uji.

Beberapa orang tua sangat khawatir dengan adanya pengedar obat keras golongan G warga pun minta dan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Polsek panggarangan,mensuwifing dan menutup tempat tempat penjualan obat berbahaya tersebut,memberantas peredaran obat keras golongan G tanpa ijin edar. sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari efek obat Tramadol dan Eximer.

“Tri/Rudi”

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.
Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani
DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS
Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!
Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah
oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
PEMBANGUNAN PAVING BLOCK DI DESA CIKAMUNDING DISOROT, DINAS PUPR DAN PENGAWAS TEKNIS DIMINTA BERTINDAK TEGAS.
SK Bupati Lebak Tentang Pemberhentian Riki Dari Jabatan Kades Kerta Batal Demi Hukum

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 18:29 WIB

Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:21 WIB

DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Berita Terbaru

News Update

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 Nov 2026 - 17:36 WIB