Dugaan Curanmor Berujung Penangkapan Dua Pengedar Sabu: Polres Inhu Amankan 6 Paket Sabu Di Pasir Penyu
INHU – Satuan Reskrim Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dua orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, masing-masing pada Minggu (20/7/2025) sore.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria bernama Andri Prastyo alias Caplang bin Joko (30), warga Desa Lembah Dusun Gading. Ia diamankan sekitar pukul 17.30 WIB di Jl. Imam Bonjol RT 003 RW 003, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, dalam perkara lain yakni dugaan curanmor. Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 paket kecil sabu di dalam kantong celana hitam yang dikenakan pelaku.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna hitam serta uang tunai sebesar Rp47.000 sebagai barang bukti.
Dari hasil interogasi awal, Andri Prastyo mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Lexsi Wandoni alias Lexsi bin Andon (34), yang juga merupakan warga Desa Lembah Dusun Gading.
Tak butuh waktu lama, tim Sat Reskrim langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan. Pada pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Lexsi Wandoni di kediamannya di Jln. Swadaya, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone Vivo warna kuning di saku celana Lexsi. Selain itu, dari hasil pencarian di sekitar rumah, ditemukan satu unit timbangan digital dan dua pak plastik pembungkus yang disembunyikan di batang pohon sawit di belakang rumah pelaku.
Kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Kepolisian setempat terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari barang haram tersebut. (Iin)










