Utamapost.com, TANGERANG — Manajemen proyek pengurugan tanah di Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, memberikan klarifikasi tegas sekaligus hak jawab atas pemberitaan yang menyebut kegiatan tersebut diduga ilegal dan menggunakan bahan bakar bersubsidi. Pihak pengelola memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional telah mengantongi perizinan resmi sejak lama dan dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pelaksana menyatakan rasa keberatannya atas tudingan yang dialamatkan kepada proyek pengurugan ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu menjunjung tinggi aspek legalitas dan taat hukum dalam setiap tahap pelaksanaan pekerjaan.
“Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa proyek ini tidak berizin. Perlu kami luruskan dan tegaskan bahwa seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan oleh instansi berwenang telah kami miliki dan lengkap sejak jauh-jauh hari sebelum kegiatan di lapangan dimulai,” ujar pelaksana proyek saat memberikan keterangan pers, Selasa 3/11/2026
Terkait dengan sumber material tanah urug yang didatangkan dari wilayah Gerowong dan daerah lainnya, pihak manajemen menjelaskan bahwa seluruh pasokan material diperoleh dari vendor dan lokasi galian yang juga memiliki legalitas serta izin tambang yang sah (legal mining). Tidak ada material yang bersumber dari aktivitas penambangan liar atau ilegal.
Selain itu, pihak manajemen juga menanggapi isu terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) pada alat berat di lokasi proyek. Mereka memastikan bahwa seluruh alat berat yang beroperasi menggunakan bahan bakar non-subsidi (industri) sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur sektor komersial dan industri, sehingga tudingan penyalahgunaan solar bersubsidi adalah tidak benar.
Menanggapi keluhan warga sekitar terkait aktivitas keluar masuk armada truk dan operasional alat berat, pihak manajemen menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat mobilitas kendaraan proyek.
Pihak pengelola mengaku telah berupaya semaksimal mungkin untuk menekan dampak lingkungan dan sosial di sekitar lokasi proyek, di antaranya dengan:
Mengatur jam operasional armada truk agar tidak mengganggu waktu istirahat maupun aktivitas utama warga.
Melakukan penyiraman jalan secara berkala guna mengantisipasi debu akibat lalu lalang kendaraan pengangkut tanah.
Menjalin komunikasi yang baik dan kooperatif dengan tokoh masyarakat, aparatur desa setempat, serta warga sekitar.
Pihak manajemen proyek menyatakan siap untuk bersikap kooperatif dan terbuka apabila Aparat Penegak Hukum (APH), Satpol PP Kabupaten Tangerang, maupun Dinas Lingkungan Hidup hendak melakukan peninjauan atau pemeriksaan langsung ke lokasi.
“Kami sangat terbuka dan siap menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang asli kepada instansi berwenang kapan pun dibutuhkan. Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi di tengah masyarakat dan mengembalikan kondusivitas wilayah Desa Pasir Barat. Dan,untuk memacu perkembangan perekonomian di kabupaten tangerang, kami mengharapkan dukungan dari semua pihak.” pungkas Pelaksana
Penulis: Ema mardiana










