Polsek Lubuk Batu Jaya Gulung Bandar Narkoba dan Pemasoknya

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Lubuk Batu Jaya Gulung Bandar Narkoba dan Pemasoknya

INHU — Kepolisian Sektor Lubuk Batu Jaya, Polres Indragiri Hulu, berhasil menggulung jaringan pengedar narkoba jenis sabu dalam dua pengungkapan beruntun yang berlangsung pada Kamis (24/4/2025) malam hingga Jumat (25/4/2025) dini hari.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., menjelaskan, operasi tersebut berhasil menangkap dua orang pelaku, yakni Andi Sutrisno (30) dan Sutriono alias Ginting (44), beserta sejumlah barang bukti sabu.

Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah jalan dekat perkebunan kelapa sawit di Desa Pondok Gelugur, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Kapolsek Lubuk Batu Jaya, IPDA Ripal Indrawata, S.H., M.H., langsung menggerakkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Benar saja, sekitar pukul 21.00 WIB, tim menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat diberhentikan dan digeledah, pelaku yang diketahui bernama Andi Sutrisno (asal Desa Sei Beberas Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya) kedapatan membawa satu bungkus plastik klip sedang dan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat total 1,12 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di jok motor dan semak-semak sekitar lokasi penangkapan, setelah pelaku sempat membuangnya.

Dalam interogasi awal, Andi mengaku memperoleh sabu dari dua orang, yakni Ginting dan rekannya yang mana identitasnya sudah diketahi pihak kepolisian , di wilayah Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu. Atas temuan ini, Andi dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak ingin membuang waktu, pada Jumat (25/4/2025) dini hari, Kapolsek IPDA Ripal Indrawata beserta tim langsung melakukan pengembangan kasus berdasarkan pengakuan Andi. Sekira pukul 03.00 WIB, tim tiba di sebuah pondok di area perkebunan kelapa sawit di Desa Teluk Sejuah, Kecamatan Kelayang.

Di sana, petugas menemukan seorang pria mencurigakan yang kemudian diketahui sebagai Sutriono alias Ginting, warga Desa Teluk Sejuah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,50 gram yang diletakkan di atas kursi kayu dalam pondok, serta satu unit handphone merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Polsek Lubuk Batu Jaya dan berkat informasi masyarakat. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu,” tegas Aiptu Misran, S.H.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah Indragiri Hulu. Polisi juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.
Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani
DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS
Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!
Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah
oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
PEMBANGUNAN PAVING BLOCK DI DESA CIKAMUNDING DISOROT, DINAS PUPR DAN PENGAWAS TEKNIS DIMINTA BERTINDAK TEGAS.
SK Bupati Lebak Tentang Pemberhentian Riki Dari Jabatan Kades Kerta Batal Demi Hukum

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:19 WIB

PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.

Minggu, 1 November 2026 - 18:29 WIB

Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:21 WIB

DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

Berita Terbaru

News Update

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 Nov 2026 - 17:36 WIB