Inhu – Nurdianto alias Nur, warga Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, diringkus oleh jajaran Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) setelah diketahui kerap mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan LBJ, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/5/2025) pagi.
Penangkapan terhadap Nur merupakan hasil pengembangan dari interogasi dua tersangka sebelumnya, Tabah dan Riki, yang menyebutkan bahwa sabu yang mereka konsumsi diperoleh dari Nur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek LBJ IPDA Ripal Indrawata, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim AIPTU Istanola Pardede, S.H. serta sejumlah personel Polsek LBJ langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Nur.
Sekitar pukul 11.00 WIB, tim melihat seorang pria mencurigakan yang tengah mengendarai sepeda motor di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Pontian Mekar, Kecamatan LBJ. Pria tersebut kemudian dihentikan dan diamankan. Ia mengaku bernama Nurdianto.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik klip kecil berisi diduga sabu di dalam saku celana sebelah kiri pelaku, serta satu unit ponsel Redmi Note 9 warna biru dan sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah tanpa pelat nomor.
Barang bukti yang diamankan:
1. Dua plastik klip kecil berisi diduga sabu
2. Satu unit ponsel Redmi Note 9 warna biru
3. Satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah
No. Mesin: JB91E1040623
No. Rangka: MH1JB911X7K040430
Kapolsek LBJ IPDA Ripal Indrawata menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim setelah mendapat informasi dari tersangka sebelumnya.
“Setelah mendapat informasi dari Tabah dan Riki, kami langsung melakukan pengejaran. Saat melintas di kebun sawit, kami menemukan pelaku yang sesuai ciri-ciri. Dengan sigap, tim berhasil mengamankan Nur,” jelas Kapolsek.
Dari hasil interogasi, Nur mengaku bahwa dua bungkus sabu tersebut merupakan milik seorang berinisial Tama (DPO). Ia juga mengakui bahwa dirinya hanya bertindak sebagai kurir yang mengantarkan sabu dari Tama kepada pembeli.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu Tama yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (Met)









