PETI Merajalela di Pasaman, Puluhan Excavator Bebas Beroperasi, Aparat Diduga Tutup Mata!

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 03:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN, SUMBAR — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pasaman Tidak Kunjung Pernah Berhenti Aktivitas ini masukin merajalela menggunakan Puluhan Alat berat jenis excavator saat ini makin bebas beroperasi di kawasan hutan lindung dan aliran sungai tanpa Tersentuh Hukum seolah-olah  Aparat Penegak Hukum Polres Pasaman Tutup Mata terkait Marak nya Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di wilayah Hukum nya Padahal Sudah banyak korban jiwa Akibat aktivitas ini tapi Tetap Tidak ada keseriusan Untuk melakukan Tindakan Tegas para pelaku Tambang ilegal di Kabupaten Pasaman.

Informasi Dari Masyarakat Setempat Mengatakan ke media sedikitnya ada empat unit alat berat masih aktif bekerja setiap hari di wilayah hukum Kecamatan Duo Koto, tepatnya di Cubadak Barat, Kampung Mangkumang, Parupuk Kenegarian Simpang Tonang kabupaten Pasaman.

Masyarakat tersebut Mengatakan memantau terus Aktivitas Peti yang Mengunakan Alat Berat Excavator di Dua Koto tinggal empat unit lagi Merek Hitachi dua, Sany satu, dan Zimilion satu,” ungkap salah seorang warga, Sabtu (9/11/2025), sembari mengirimkan  beberapa bukti dokumentasi aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Pasaman.

 

Banyak Warga setempat yang merasa resah dan kecewa melihat aktivitas Tambang Ilegal di sana akibatnya Air sungai yang dulunya jernih kini berubah keruh dan berlumpur. Dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat  Setempat di sepanjang aliran sungai Barilas, terutama di Kampung Muara Tambongen Koto, Tongah, dan Kampung Baru kabupaten Pasaman.
mMasyarakat berharap kepada aparat penegak hukum melakukan Penindakan Tegas tambang Ilegal di kampung mereka dan juga meminta Bupati Pasaman agar ikut Melakukan Penindakan karena jika di biarkan aktivitas ini akan merusak alam dan lingkungan yang berdampak pada masyarakat Setempat.

Lebih mengagetkan lagi , Masyarakat Setempat mengungkap nama-nama para pengelola atau Pemilik alat berat yang masih beroperasi di lokasi tambang Ilegal di sana  bernama Erman, Padli, dan Anci  masyarakat mengungkap kan kemedia mereka itu pengurus alat tambang emas ilegal di Kampung Mangkumang, sampai saat ini Masih aktif sampai sekarang ujar masyarakat yang tidak ingin namanya di sebut kan.

Namun di tengah maraknya aktivitas Tambang ilegal itu malah penegakan hukum tumpul seolah ada permainan disana,Masyarakat menuding Polsek Duo Koto dan jajaran aparat Penegak Hukum disana seolah tutup mata terhadap pelanggaran berat yang jelas-jelas sudah merusak lingkungan dan melanggar aturan undang-undang.

Saat di konfirmasi Tim Media Kapolres Pasaman AKBP.Muhamad Agus Hidayat,SH.SIK sampai berita di tayangkan belum juga memberikan kan tanggapannya terkait marak nya aktivitas tambang Ilegal di wilayah Hukum nya.

Aktivitas PETI di Pasaman bukan hanya kejahatan lingkungan, tapi juga bukti nyata gagalnya negara hadir untuk melindungi rakyat dan sumber daya alamnya. Hutan digunduli, sungai tercemar, masyarakat menderita — namun aparat justru diam seribu bahasa.

Praktik ini memperlihatkan adanya dugaan pembiaran sistematis yang melibatkan oknum berpengaruh. Sementara di lapangan, suara rakyat kecil tenggelam di bawah deru mesin excavator.

Negara tidak boleh tunduk sama mafia tambang Ilegal di Pasaman, Jika hukum tak lagi ditegakkan, jika aparat justru menjadi penonton di tengah kejahatan lingkungan, maka sesungguhnya kedaulatan hukum telah runtuh di Pasaman.

Seperti di ketahui saat ini akibat aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan emas/mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Sanksi tambahan, Pasal 55 dan/atau 56 KUHP: Pelaku yang terlibat dalam kelompok atau yang menyuruh orang lain untuk melakukan penambangan ilegal juga dapat dikenakan pasal-pasal ini, yang menambah beratnya hukuman.

Tim Investigasi.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.
Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani
DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS
Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!
Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah
oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
PEMBANGUNAN PAVING BLOCK DI DESA CIKAMUNDING DISOROT, DINAS PUPR DAN PENGAWAS TEKNIS DIMINTA BERTINDAK TEGAS.
SK Bupati Lebak Tentang Pemberhentian Riki Dari Jabatan Kades Kerta Batal Demi Hukum

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:19 WIB

PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.

Minggu, 1 November 2026 - 18:29 WIB

Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:21 WIB

DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

Berita Terbaru

News Update

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 Nov 2026 - 17:36 WIB