Lebak – Berdasarkan pengakuan Kepala Desa Cikotok yang disampaikan melalui Sekretaris Desa Cikotok, anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2022 sebesar Rp30.000.000. juta, disebutkan hanya Rp22.000.000 juta yang digunakan untuk belanja usaha. Sementara sisa anggaran 8000.000 juta diklaim dialokasikan untuk operasional BUMDes, seperti servis mesin pompa Pertamini dan kebutuhan lainnya.
Bundes desa Cikotok Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten 08/12/2025.
Namun, keterangan tersebut bertolak belakang dengan penjelasan Ketua BUMDes. Ia menyebutkan bahwa pengelolaan anggaran tidak dilakukan secara transparan, karena proses belanja justru dilakukan oleh Kepala Desa, bukan oleh pengurus BUMDes. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait tata kelola dan fungsi BUMDes itu sendiri.
Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Desa tidak dibenarkan mengelola langsung atau membelanjakan anggaran BUMDes. BUMDes merupakan badan usaha desa yang dikelola secara mandiri oleh pengurus BUMDes, sedangkan Kepala Desa hanya berperan sebagai penasihat/pembina, bukan pelaksana operasional.
Jika seluruh belanja dan pengelolaan anggaran dikendalikan oleh Kepala Desa, maka.
1. Fungsi BUMDes menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
2. Peran pengurus BUMDes hanya formalitas, tanpa kewenangan nyata.
3. Berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.
4. Dapat menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Atas dasar itu, muncul pertanyaan publik.
Apa fungsi dan kewenangan BUMDes jika anggaran serta belanja justru dikelola sepenuhnya oleh Kepala Desa?
Dan mengapa pengurus BUMDes tidak dilibatkan secara aktif dan transparan dalam pengelolaan anggaran?
Polemik ini diharapkan mendapat perhatian dari BPD, Inspektorat Kabupaten, serta Dinas PMD, guna memastikan pengelolaan BUMDes Desa Cikotok berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari tujuan awal pembentukannya, yaitu meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat.
Dikonfirmasi Via WhatsApp sekertaris desa Cikotok.mengatakan bahwa pencairan itu ditahun 2022 pada bulan April sesuai dengan data rekening Bumdes adanya rekening Bumdes tentunya harus ada perubahan spesimen ke BJB, perubahan itu harus ada SK pengurus,jadi tentunya pencairan terjadi karena adanya perubahan spesimen dan adanya SK,ketika dikonfirmasi dengan kecamatan sudah disampaikan oleh kepala desa kepihak kecamatan bahwa dari anggaran Rp 30.000.000 juta,benar dibelanjakan senilai Rp 22.000.000 juta,yang 8000.000 juta lagi, dipergunakan untuk OP Bumdes biaya kajian teknis,pajak,sewa gedung, service mesin Pertamini ada biaya pengalihan aset lama.ungkap sekertaris desa Cikotok via WhatsApp.
Tri/Rudi.









