Karawang – Dugaan praktik penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat. Kepala Desa Cikande, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Jumat (24/4/2026).
Dugaan tersebut mencuat dari sejumlah item penggunaan anggaran yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Desa Cikande yang dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Desa.
Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi Dana Desa Tahun 2024 di Desa Cikande tercatat sebesar Rp1.212.032.000 yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan, antara lain pembangunan infrastruktur, penyelenggaraan desa siaga kesehatan, pengelolaan bank sampah, peningkatan produksi tanaman pangan, serta penanggulangan bencana.
Beberapa pos anggaran di antaranya meliputi:
Penyelenggaraan desa siaga kesehatan sebesar Rp290.000.000
Pengelolaan bank sampah sebesar Rp20.859.410 dan Rp24.000.000
Peningkatan produksi tanaman pangan sebesar Rp75.439.300
Penanggulangan bencana sebesar Rp8.000.000
Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2025, pagu Dana Desa tercatat sebesar Rp1.072.895.000, dengan sejumlah alokasi di antaranya:
Penyertaan modal BUMDes sebesar Rp215.000.000
Peningkatan produksi tanaman pangan sebesar Rp75.439.300 dan Rp38.000.000
Sejumlah pihak menilai realisasi kegiatan tersebut diduga tidak sepenuhnya sebanding dengan kondisi di lapangan, sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan anggaran.
Tim kuasa hukum dari media Karbo News menyatakan tengah mengumpulkan data dan siap melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penelusuran data serta laporan masyarakat, terdapat sejumlah item kegiatan Dana Desa Tahun 2024 dan 2025 yang patut diduga tidak sesuai. Karena itu, kami akan segera melaporkan dugaan ini kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan dan audit secara menyeluruh,” ujar perwakilan tim, Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan, laporan tersebut tidak hanya mencakup dugaan pada tahun 2024 dan 2025, namun juga berpotensi mencakup penggunaan Dana Desa pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kami juga menerima laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian realisasi Dana Desa sejak tahun 2023. Data-data yang kami peroleh akan dijadikan sebagai bahan awal untuk pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari kontrol sosial guna mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Cikande belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan menjaga keberimbangan informasi.
(Tri)







