LEBAK – Jum’at (17/04/2026)
Aparat Penegak Hukum diminta segera bertindak tegas terhadap oknum yang diduga kuat melakukan praktik penambangan emas ilegal (illegal mining) sekaligus mengancam nyawa awak media melalui media sosial. Ancaman tersebut dilayangkan kepada ME, wartawan portal berita liputannusantara.id Kabupaten Lebak.
Insiden bermula ketika ME melakukan peliputan dan pemberitaan terkait aktivitas tambang emas liar yang beroperasi di wilayah konservasi Blok Cirotan, Kecamatan Cibeber. Pemberitaan tersebut diduga mengganggu kepentingan oknum berinisial H.E, warga Ciparai Cengkeh, Desa Sukamulya, Kecamatan Cibeber.
Alih-alih membenarkan tindakannya, oknum tersebut justru melakukan intimidasi dengan mengirimkan komentar bernada ancaman pembunuhan melalui aplikasi TikTok. Dalam unggahan tersebut, pelaku dengan berani menuliskan kata “PAEHAN” (Matiin/Bunuh) yang jelas-jelas merupakan bentuk teror dan upaya membungkam kebebasan pers.
Tindakan anarkis dan tidak beradab ini jelas menimbulkan ketakutan serta membahayakan keselamatan jiwa wartawan yang sedang menjalankan tugas profesionalnya mengawal kepentingan publik dan hukum.
Menanggapi hal tersebut, ME meminta perlindungan hukum dan kehadiran negara secara nyata. Ia mendesak Polsek Cibeber hingga jajaran Polres Lebak untuk tidak tinggal diam dan segera memproses hukum pelaku serta dalang di balik ancaman tersebut.
Pelanggaran Hukum
Tindakan pengancaman terhadap wartawan jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Selain melanggar KUHP tentang ancaman pembunuhan, perbuatan ini juga mencederai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aturan ini secara tegas menjamin kebebasan pers dan melarang segala bentuk penghalangan pekerjaan jurnalistik. Bagi pelaku, ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Wartawan berhak bekerja aman tanpa rasa takut, dan negara wajib hadir memberikan perlindungan maksimal demi tegaknya kebebasan berpendapat dan hukum di Kabupaten Lebak.
Tri/Tim







