Ancaman Pembunuhan di Medsos, Aparat Diminta Tindak Tegas Oknum “Gurandil” Yang Intimidasi Wartawan

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK – Jum’at (17/04/2026)

Aparat Penegak Hukum diminta segera bertindak tegas terhadap oknum yang diduga kuat melakukan praktik penambangan emas ilegal (illegal mining) sekaligus mengancam nyawa awak media melalui media sosial. Ancaman tersebut dilayangkan kepada ME, wartawan portal berita liputannusantara.id Kabupaten Lebak.

 

Insiden bermula ketika ME melakukan peliputan dan pemberitaan terkait aktivitas tambang emas liar yang beroperasi di wilayah konservasi Blok Cirotan, Kecamatan Cibeber. Pemberitaan tersebut diduga mengganggu kepentingan oknum berinisial H.E, warga Ciparai Cengkeh, Desa Sukamulya, Kecamatan Cibeber.

 

Alih-alih membenarkan tindakannya, oknum tersebut justru melakukan intimidasi dengan mengirimkan komentar bernada ancaman pembunuhan melalui aplikasi TikTok. Dalam unggahan tersebut, pelaku dengan berani menuliskan kata “PAEHAN” (Matiin/Bunuh) yang jelas-jelas merupakan bentuk teror dan upaya membungkam kebebasan pers.

 

Tindakan anarkis dan tidak beradab ini jelas menimbulkan ketakutan serta membahayakan keselamatan jiwa wartawan yang sedang menjalankan tugas profesionalnya mengawal kepentingan publik dan hukum.

 

Menanggapi hal tersebut, ME meminta perlindungan hukum dan kehadiran negara secara nyata. Ia mendesak Polsek Cibeber hingga jajaran Polres Lebak untuk tidak tinggal diam dan segera memproses hukum pelaku serta dalang di balik ancaman tersebut.

 

Pelanggaran Hukum

Tindakan pengancaman terhadap wartawan jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Selain melanggar KUHP tentang ancaman pembunuhan, perbuatan ini juga mencederai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Aturan ini secara tegas menjamin kebebasan pers dan melarang segala bentuk penghalangan pekerjaan jurnalistik. Bagi pelaku, ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Wartawan berhak bekerja aman tanpa rasa takut, dan negara wajib hadir memberikan perlindungan maksimal demi tegaknya kebebasan berpendapat dan hukum di Kabupaten Lebak.

 

Tri/Tim

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terima Ancaman Mau Dibunuh, Wartawan Senior di Serang Lapor Polisi
Tambang Pasir Kuarsa di Blok Lame Copong Diduga Dibiarkan, Sorotan Keras untuk Perhutani.
Miris! Tambang Emas Ilegal Kian Marak, Hutan TNGHS Blok Cirotan Rusak Parah.
Dugaan Perbuatan Asusila di Dapur MBG Lewidamar, Sikap Pembiaran Oknum RW Tuai Sorotan
Akun TikTok Diduga Unggah Konten Terkait Profesi Wartawan dan Tuai Sorotan Publik
BPPKB Banten DPC Lebak Siap All Out Dampingi GMBI Jika Aksi di Kejari Lebak Terkait Dugaan Korupsi
Warga Desa Gunung Gede Meninggal Dunia, Diduga Akibat Tersengat Listrik.
Dugaan Tambang Emas Ilegal di Blok Cimadur, Nama Oknum Kades Ikut Terseret

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 03:54 WIB

Terima Ancaman Mau Dibunuh, Wartawan Senior di Serang Lapor Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 12:59 WIB

Ancaman Pembunuhan di Medsos, Aparat Diminta Tindak Tegas Oknum “Gurandil” Yang Intimidasi Wartawan

Jumat, 17 April 2026 - 12:50 WIB

Tambang Pasir Kuarsa di Blok Lame Copong Diduga Dibiarkan, Sorotan Keras untuk Perhutani.

Jumat, 17 April 2026 - 12:42 WIB

Miris! Tambang Emas Ilegal Kian Marak, Hutan TNGHS Blok Cirotan Rusak Parah.

Kamis, 16 April 2026 - 12:26 WIB

Dugaan Perbuatan Asusila di Dapur MBG Lewidamar, Sikap Pembiaran Oknum RW Tuai Sorotan

Berita Terbaru