Lebak – Aktivitas tambang pasir kuarsa di Blok Lame Copong, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi serta terkesan adanya pembiaran dari pihak Perhutani sebagai pengelola kawasan hutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat dan mobilisasi angkutan material yang keluar masuk. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait kerusakan lingkungan yang semakin meluas terutama warga kp lame Copong desa Karangkamulyan kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten.17/04/2026.

Sejumlah pihak menilai bahwa praktik tambang pasir kuarsa di wilayah tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan kehutanan, tetapi juga diduga mengabaikan aspek perizinan serta analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Sebelumnya, kasus serupa di wilayah Kecamatan Cihara juga disorot karena aktivitas tambang batubara ilegal di lahan yang dikelola Perhutani diduga menimbulkan pencemaran lingkungan.
Selain itu, maraknya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan perhutani,di wilayah kecamatan Cihara. sudah terdapat sejumlah kasus tambang ilegal yang ditangani, menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.
Publik pun mempertanyakan sikap tegas dari pihak Perum Perhutani serta instansi terkait lainnya. Mengingat kawasan tersebut merupakan hutan negara, seharusnya setiap aktivitas pemanfaatan lahan wajib melalui prosedur resmi, termasuk izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Jika dugaan pembiaran ini benar, maka hal tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi merugikan negara serta mempercepat kerusakan ekosistem hutan di wilayah Lebak Selatan.
Publik mendesak agar aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pihak Perhutani segera turun tangan melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang pasir kuarsa yang diduga ilegal tersebut.
Dikonfirmasi Pihak Perum,Asper via WhatsApp.Perhutani melalui jajaran RPH maupun Asper menyampaikan bahwa telah dilakukan langkah-langkah penindakan terhadap aktivitas tambang pasir kuarsa yang berada di kawasan hutan.
Upaya tersebut dilakukan baik secara lisan maupun tertulis berupa teguran kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan tambang, dengan tujuan agar aktivitas tersebut segera dihentikan.
Perum Perhutani menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian kawasan hutan serta memastikan seluruh aktivitas di dalamnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Tri/Rudi”







