Aktifitas PETI Kembali Marak di Sungai Batang Kuantan , Kecamatan Kuantan Mudik Komitmen Kapolres Kuansing di pertanyaan.
KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Peti di Desa Bukit Kauman Kecamatan Kuantan Mudik kembali Marak Beroperasi Padahal tidak jauh dari Kantor Polsek Kuantan Mudik, aktivitas ini seperti nya tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum padahal sangat jelas terlihat dari jauh ada aktivitas di sungai kuantan kecamatan Kuantan Mudik.
Tim Media UtamaPost.com mendapat laporan dari masyarakat setempat, dia mengatakan peti ini sedang berlangsung yang berlokasi di Sungai Batang Kuantan dan terlihat dengan jelas dari jembatan lubuk jambi hingga Tim juga sempat turun ke lokasi Bukit Kauman dan melihat banyak aktifitas peti yang sedang beroperasi, Kamis (19/06/2025).
“Saat Media turun langsung ke lokasi penambangan pada hari Kamis Pukul 14 : 00 WIB. Tim melihat banyak sekali peti yang Sedang beroperasi di desa bukit Kauman ada sekitar 50 rakit kurang lebih dompeng dan robin beroperasi di lokasi tersebut dan banyak para pekerja sibuk bekerja saat tim turun hingga Tim media juga sempat turun ke lokasi melihat secara langsung aktivitas Peti di Aliran Sungai Kuantan wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.
“Bagaimana penindakan yang telah di lakukan Aparat Penegak Hukum (APH) selama ini yang telah membakar banyak rakit dan juga telah menangkap para pekerja tambang ilegal sebelumnya dan mengapa masih saja aktifitas peti beroperasi padahal beberapa bulan lalu ada pekerja tambang yang meninggal di wilayah hukum Kuantan Mudik tapi sepertinya tidak membuat efek jerah.
“Informasi yang kita peroleh dari masyarakat setempat yang merasa resah akan aktivitas Peti di Bukit Kauman ia mengatakan “sudah lama berlangsung aktivitas ini sudah sangat merusak sungai dan mereka tidak lagi memikirkan dampak yang akan ditimbulkan nanti nya bagi lingkungan sekitar sungai Kuantan apalagi sungai ini sudah menjadi mata pencarian masyarakat sekitar tapi sejak ada aktivitas ini sulit kami mendapatkan ikan segar ujar Masyarakat setempat.
Tim Media juga sempat mengkonfirmasi Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang Sik melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Riduan Butar-butar. SH
Sampai berita ini di tayangkan mengkonfirmasi kan “akan segera menindak ,terimakasih informasinya” Tanggapan kapolsek Terkait Aktivitas PETI di Wilayah Hukum nya.
komitmen Kapolres Kuansing di pertanyakan terkait marak nya aktivitas Pertambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) di Kuansing padahal saat beru di lantik beliau sudah mengatakan akan menindak semua aktivitas ilegal yang ada di wilayah hukum nya tapi sampai saat ini makin menjadi-jadi aktivitas Peti di Kuansing.
Kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020). Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan liar diancam penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar.
(Tim Investigasi)









