AKTIFITAS TAMBANG ILEGAL DINAGARI SIRUKAM DIDUGA MASUKI TANAH OBJEK PERKARA

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sirukam, Kabupaten Solok- utamapost.com| Aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) dilaporkan diduga memasuki wilayah Batang Tabak, Nagari Sirukam, Kabupaten Solok. Lokasi tersebut merupakan wilayah objek perkara yang sebelumnya telah dimenangkan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sirukam yang digugat Mamay Cs yang sempat mengklaim kawasan seluas ribuan hektare sebagai milik pribadi.

Diketahui, area PETI di hulu Sungai Batang Tabak, Sirukam, masih berada dalam status objek perkara dalam masa Peninjauan Kembali (PK). Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3569 K/PDT/2024 menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat Nagari Sirukam seluas ± 1.789 hektare.

Foto lokasi tambang ilegal batang tabak, Sirukam 22/12/2025.

Selain berstatus objek perkara, kawasan Batang Tabak juga telah memiliki kekuatan kesepakatan adat dan nagari. Hal ini tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan tentang Kawasan Zona Lindung dan Kawasan Pemanfaatan Hutan Ulayat/Adat Nagari Sirukam yang disepakati pada Sabtu, 17 Mei 2025, bertempat di Balai-Balai Adat Nagari Sirukam.

Kesepakatan bersama  tersebut melibatkan Pemerintah Nagari Sirukam, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), Lembaga Pengelola Hutan Nagari, Lembaga Pelindung Hutan Nagari (LPHN), para Ninik Mamak, serta unsur masyarakat Nagari Sirukam.

Hasil tracking GPS wilayah Batang Tabak.

Dalam dokumen resmi tersebut, para pihak secara tegas menyepakati beberapa poin penting, di antaranya:
Menetapkan kawasan Sarasah Batang Tabak hingga Hulu Batang Tabak seluas ± 322 hektare sebagai Zona Lindung Nagari Sirukam, yang wajib dilindungi dari segala bentuk perusakan.
Menetapkan batas-batas zona lindung yang meliputi jalur Kelok Maik (bekas longsor Aie Tabik), Batang Tabak, Batamu, Kapalo Sarasah hingga punggungan bukit yang terhubung dengan hutan lindung negara.

Menyepakati bahwa kawasan tersebut merupakan lokasi sumber air utama serta kawasan pengelolaan jasa lingkungan, termasuk perlindungan Pohon Asuh dan pengembangan ekowisata.

Menegaskan bahwa kawasan di luar zona lindung hanya dapat dimanfaatkan sebagai Zona Pemanfaatan Nagari Sirukam, sesuai aturan adat dan nagari.
Kesepakatan ini menjadi dasar pembentukan Peraturan Nagari Sirukam tentang Kawasan Zona Lindung dan Kawasan Pemanfaatan Nagari.

Dokumen tersebut ditandatangani dan disahkan oleh Wali Nagari Sirukam, Ketua BPN, Ketua KAN, para Penghulu Pucuak dari berbagai suku, serta Ketua LPHN Sirukam, sehingga memiliki kekuatan adat dan administrasi nagari.

Meski demikian, di lapangan para penambang emas ilegal mengklaim bahwa wilayah tersebut merupakan tanah ulayat Suku Tanjung. Namun klaim tersebut bertolak belakang dengan putusan pengadilan serta kesepakatan adat dan nagari yang telah menetapkan Batang Tabak sebagai zona lindung yang tidak boleh dirusak.

Ketua Lembaga Pelindung Hutan Nagari (LPHN) Sirukam, Jasmir Jumadi menegaskan bahwa kawasan Batang Tabak merupakan wilayah konservasi yang dijaga melalui program Pohon Asuh, karena menjadi penyangga utama sumber air yang mengaliri Bandar Lawas Nagari Sirukam, Nagari Bukit Tandang, dan Nagari Supayang.

“Aktivitas PETI jelas mengancam hutan, sumber air, dan keselamatan masyarakat. Secara adat dan nagari, kawasan ini sudah disepakati sebagai zona lindung,” tegasnya.

Aktivitas penambangan emas ilegal tersebut mendapat penolakan luas dari masyarakat Nagari Sirukam yang dibuktikan dengan menandatangani bersama dalam bentuk surat. Penolakan itu dibuktikan dengan pernyataan sikap bersama yang ditandatangani warga, Ninik Mamak, dan lembaga nagari, yang secara tegas meminta seluruh aktivitas PETI di Batang Tabak dihentikan dan aparat penegak hukum segera bertindak.

Senin 22 Desember 2025, Tim mendapatkan informasi bahwa aktifitas tersebut sudah berhenti dalam dua hari terakhir dan hanya ditemukan puing pondok serta box bekas penambangan. Jika aktifitas penambangan masih berlangsung, masyarakat khawatir akan menambah masalah baru terhadap putusan pengambilan yang berada dalam masa PK.

Salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dengan berhentinya aktifitas PETI ini akan mengembalikan kembali fungsi hulu sungai sebagai sumber air bertani dan berbagai kebutuhan bagi warga, jika tidak akan membuka peluang baru penebangan hutan secara liar ” tegasnya. ( Zulmimin/ red )

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Perempuan Papua Pegunungan Rida Kogoya Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Konferensi Gereja Baptis Wilayah Dimba
Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 4.841 Knalpot Brong, Hasil Operasi Sebulan Terakhir
Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo
Bupati Solok Jon Firman Pandu Melantik Rudi Repenaldi Rilis Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Solok
Waka Polres Dharmasraya Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Pulau Punjung, Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Tawuran
Jambore Relawan 2026 di Pantai Larangan, Ratusan Relawan Kabupaten Tegal Digembleng Hadapi Medan Ekstrem
Tujuh Tahun Berkarya, Forsilista Pekanbaru Mantapkan Langkah Menuju Organisasi yang Lebih Bermanfaat bagi Umat

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 08:31 WIB

Tokoh Perempuan Papua Pegunungan Rida Kogoya Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Konferensi Gereja Baptis Wilayah Dimba

Selasa, 3 November 2026 - 06:03 WIB

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 4.841 Knalpot Brong, Hasil Operasi Sebulan Terakhir

Senin, 2 November 2026 - 17:36 WIB

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 November 2026 - 17:28 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo

Senin, 2 November 2026 - 14:09 WIB

Bupati Solok Jon Firman Pandu Melantik Rudi Repenaldi Rilis Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Solok

Berita Terbaru

News Update

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 Nov 2026 - 17:36 WIB