Aktivitas Peti Marak Beroperasi di Desa Kebun lado ada beberapa Titik, Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas.
KUANTAN SINGINGI – Aktivitas peti di desa kebun lado kecamatan singingi kembali beroperasi padahal sudah berapa kali di tindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sebelumnya akan tetapi tidak juga membuat efek jerah bagi para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Kebun Lado kecamatan singingi Provinsi Riau. Kamis (04/06/2025).
Tim Media mendapat laporan dari masyarakat setempat terkait marak nya aktivitas peti di desa mereka,dia mengatakan peti ini sudah berlangsung beberapa hari yang berlokasi di desa kebun lado.
“Saat Tim media turun langsung ke lokasi penambangan kami melihat banyak peti Sedang beroperasi ada beberapa Unit dompeng dan para pekerja sedang sibuk bekerja Mendompeng.
Informasi yang kami dapat dari masyarakat sekitar di desa Kebun lado ini ada beberapa titik Lokasi Penambangan Emas Ilegal (PETI) dan pemiliknya ada yang Berinisial (A), (S) bahkan ada salah satu Pemilik Peti yang memiliki Toko yang Menjual berbagai
alat -alat Dompeng yang tidak jauh dari jalan Lintas ujar masyarakat yang tidak mau namanya disebutkan.
Kami Meminta Aparat Penegak Hukum untuk turun kelokasi dan menindak aktivitas peti yang telah merusak lingkungan sekitarnya apa lagi akvitas peti ini sudah banyak memakan’ korban jiwa tentu itu harus di jadikan pelajaran agar masyarakat paham bahaya nya aktivitas Peti bukan hanya merusak lingkungan tapi juga bisa membahayakan diri sendiri.
Saat di Konfirmasi Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang,SIK,MH melalui Kapolsek AKP. Linter Sihaloho terkait Maraknya aktivitas Peti di wilayah hukumnya tapi Sampai Berita ini di tayangkan Kapolsek Singingi Belum memberikan tanggapannya.
Kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020). Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan liar diancam penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar.
(Desri Andika)









