INHU- Pertambangan batu bara di kawasan Semelinang Tebing/Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menjadi Polemik di tengah masyarakat akibat banyak akses jalan rusak.
Aktivitas angkutan truk batu bara milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kerap disorot karena menggunakan jalan umum dan melewati permukiman warga, sehingga memicu kerusakan jalan, kemacetan, serta protes dari masyarakat.
Ketua DPW Pemuda LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Provinsi Riau, Daniel Saragi, S.H., menyoroti Kerusakan Jalan Umum akibat Armada Tambang (ODOL) Penggunaan Jalan Umum Aktivitas pengangkutan batu bara dialirkan melalui jalan umum/jalan provinsi (Jalan Lintas Tengah) padahal jalan tersebut dirancang untuk kelas muatan masyarakat umum, bukan armada berat.
Kelebihan Muatan (ODOL): Banyak truk pengangkut melintas dengan kondisi Over Dimension Over Loading (ODOL), yang mempercepat hancurnya infrastruktur jalan.
Dampak Sosial & Lingkungan:
Kerusakan jalan memicu debu tebal di musim kemarau dan lumpur licin saat hujan, mengganggu mobilitas harian, membahayakan keselamatan pengendara, serta menurunkan kualitas kesehatan masyarakat sekitar.
Sorotan Terhadap Izin Operasi & Kewajiban Perusahaan
Evaluasi Legalitas & Perizinan: Pemuda LIRA mendesak pihak berwenang (Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi, dan aparat penegak hukum) untuk meninjau ulang dan mengaudit izin operasional (IUP, AMDAL, serta compliance izin hauling) perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kewajiban Jalan Khusus (Hauling):
Sesuai regulasi pertambangan, perusahaan idealnya menyediakan jalur khusus angkutan tambang sendiri agar tidak merusak dan merenggut hak masyarakat atas fasilitas jalan publik.
Tanggung Jawab Sosial & Perbaikan:
Perusahaan dituntut tidak hanya mengambil hasil bumi, tetapi juga bertanggung jawab secara konkret memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak serta melakukan pembatasan tonase armada.
Ketua Pemuda LIRA Daniel Saragi,S.H Meminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan,S.I.K , M.H dan Dinas Perhubungan untuk bertindak tegas menindak truk-truk melanggar aturan ODOL di Riau khususnya kebupaten Indragiri Hulu.
Penghentian Sementara / Evaluasi:
Jika perusahaan terbukti menyalahi aturan izin angkutan atau enggan bertanggung jawab atas perbaikan jalan, maka kami juga meminta Bupati Inhu Ade Agus hartanto,s,sos, M,si untuk membekukan sementara atau mencabut izin operasional armada pertambangan terkait demi keadilan masyarakat jangan sampai masyarakat Terus menjadi korban akibat jalan rusak banyak korban jiwa berjatuhan ujar Daniel.
Sumber: Pemuda Lira Riau









