Utamapost.com,Tebo – Audiensi antara masyarakat Desa Bukit Pemuatan dengan pimpinan DPRD Kabupaten Tebo terkait tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi, belum menghasilkan kejelasan konkret.
Pertemuan yang digelar di ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Tebo, Senin (21/9/2026), justru diwarnai kekecewaan dari pihak masyarakat. Pasalnya, hampir lima bulan sejak laporan awal disampaikan, warga mengaku belum mendapatkan kepastian terkait hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tebo.
Audiensi tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Tebo Ihsanuddin, SP, Ketua Komisi I DPRD Tebo Yuzep Herman, S.Pd.I, serta Wakil Ketua II DPRD Tebo Sahendra, SE.
Sementara dari pihak masyarakat hadir tim pendamping hukum dan advokasi, di antaranya Hamdi Zakaria, A.Md., C.PL., Aguswadi, C.PL., Ardani Zaidan, C.PL., beserta sejumlah rekan lainnya.
Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua I DPRD Tebo Ihsanuddin menyampaikan bahwa pihak legislatif sejauh ini belum menerima dokumen resmi terkait hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim OPD Tebo ke Desa Bukit Pemuatan.
Menurutnya, DPRD Tebo akan kembali memanggil perwakilan masyarakat setelah dokumen resmi hasil verifikasi dari pihak eksekutif diterima.
Namun, pernyataan tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya dari pihak masyarakat. Sebab, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tebo, Sugiyarto, SP, yang tidak hadir dalam audiensi karena sedang mengisi kegiatan sosialisasi di Kecamatan Sumay, disebut memberikan keterangan berbeda.
Melalui pesan WhatsApp kepada Hamdi Zakaria, Sugiyarto disebut menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tebo melalui surat Bupati telah mengirimkan hasil verifikasi tersebut kepada DPRD Tebo sejak beberapa minggu sebelumnya.
Perbedaan informasi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan kejelasan alur penyampaian dokumen hasil verifikasi antara pihak eksekutif dan legislatif.
Hamdi Zakaria mengatakan, pihak masyarakat menilai proses penanganan laporan yang mereka sampaikan berjalan cukup panjang dan belum memberikan kepastian.
“Laporan sudah disampaikan sejak 28 April 2026. Kemudian Komisi I DPRD Tebo menggelar RDP pada 25 Mei, dan tim OPD turun melakukan verifikasi lapangan pada 28 Juli. Namun sampai audiensi hari ini, kami masih belum mendapatkan kejelasan mengenai hasilnya,” ujarnya.
Adapun kronologi penanganan laporan masyarakat tersebut, yakni:
- 28 April 2026: Masyarakat menyampaikan laporan awal secara resmi.
- 25 Mei 2026: Komisi I DPRD Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
- 28 Juli 2026: Tim OPD Pemerintah Kabupaten Tebo melakukan verifikasi lapangan di Desa Bukit Pemuatan.
- 21 September 2026: Audiensi konfirmasi digelar bersama pimpinan DPRD Tebo, namun belum menghasilkan keputusan atau kepastian konkret.
Dalam laporan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang mereka kaitkan dengan Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi.
Dugaan tersebut antara lain terkait jual beli tanah restan desa yang disebut dilakukan tanpa izin tertulis dari Bupati Tebo, pembongkaran tiga unit bangunan yang disebut sebagai aset desa tanpa prosedur dan izin Bupati, serta penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menurut pelapor berada di kawasan Hutan Produksi (HP).
Selain itu, masyarakat juga melaporkan dugaan pemblokiran atau pemortalan jalan umum desa yang disertai pungutan yang mereka sebut sebagai retribusi liar.
Seluruh persoalan tersebut masih berupa laporan dan dugaan yang disampaikan masyarakat serta belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keputusan dari instansi berwenang.
Masyarakat Desa Bukit Pemuatan berharap DPRD Tebo bersama Pemerintah Kabupaten Tebo dapat memberikan kejelasan mengenai hasil verifikasi lapangan serta memastikan proses penanganan laporan berjalan transparan.
Mereka juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan masyarakat memperoleh kepastian hukum serta keadilan.(Ag)









