SOLOK —utamapost.com |Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia kembali merealisasikan program Bantuan Presiden (Banpres) bagi para pelaku usaha yang terdampak bencana langsung maupun tidak langsung.
Program bantuan ini dialokasikan khusus bagi pelaku UMKM di tiga provinsi penerima, yaitu Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Menindaklanjuti program nasional tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Solok bergerak cepat dengan menyurati para camat serta menggelar rapat koordinasi bersama. Langkah ini dilakukan guna mempercepat pendataan UMKM terdampak yang selanjutnya diteruskan hingga ke masing-masing nagari.
Dalam proses pelaksanaannya, pelaku UMKM menyampaikan data dan dokumen persyaratan ke DKUKMPP Kabupaten Solok untuk diinput ke dalam aplikasi resmi Kementerian UMKM. Namun, pihak dinas menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi dan penentuan kelulusan sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui lima pihak yang terlibat di tingkat nasional.
Kadis KUKMPP menyampaikan bahwa data yang dimasukkan ke pusat mencapai dua kali lipat dari kuota yang tersedia, sehingga angka kelulusan terbilang cukup ketat dengan persentase di bawah 50 persen. Banyaknya pendaftar yang tidak lolos disebabkan oleh sejumlah faktor teknis, di antaranya kelengkapan berkas seperti tidak mencantumkan alamat email, adanya riwayat pinjaman bank, hingga ditemukannya data ganda dalam satu Kartu Keluarga.
Ia menjelaskan bahwa indikasi data ganda kerap terjadi ketika istri yang memiliki pinjaman bank mengajukan bantuan menggunakan nama suami, ataupun kasus di mana anak dan orang tua sama-sama mengajukan permohonan. Ketika disandingkan dengan data kependudukan Disdukcapil di tingkat pusat, ketidaksesuaian tersebut akan otomatis terdeteksi. Selain itu, pendaftar yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dipastikan gugur karena tidak memenuhi ketentuan.

Terkait pengumuman penerima bantuan, pihak dinas hingga saat ini belum bisa merilis nama-nama pelaku UMKM yang lolos karena masih menunggu data resmi dari Kementerian UMKM. Bagi pelaku UMKM yang nantinya telah ditetapkan lulus, mereka diwajibkan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melakukan input data secara mandiri melalui aplikasi SAPA UMKM.
Mengingat kuota untuk Kabupaten Solok belum terpenuhi, DKUKMPP kini resmi membuka pendaftaran Tahap II. Para pelaku UMKM yang belum sempat mendaftar pada tahap pertama diimbau untuk segera menyampaikan berkas persyaratannya ke kantor DKUKMPP mulai dari sekarang, dengan tetap memperhatikan poin-poin penting agar terhindar dari kegagalan verifikasi.










