“Misteri Laporan PT SPRH”
Rokan Hilir,utamapost.com | Babak lanjutan pelaporan dugaan penyimpangan dan nepotisme dalam proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Direksi serta Komisaris PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) menyisakan kontradiksi menarik.
Di satu sisi, pelapor masih menanti kejelasan administrasi, sementara di sisi lain, aparat penegak hukum menyatakan penanganan perkara telah rampung.
Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMRJ) hingga kini mengaku masih menunggu surat balasan resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir terkait perkembangan laporan yang sebelumnya dilimpahkan dari Kejaksaan Agung melalui Kejati Riau.
Ketua Umum AMRJ, Rahmat Pratama, menyatakan bahwa pihaknya bersama jajaran mahasiswa di Jakarta masih menanti kejelasan surat dari Kejari Rohil. *”Saya dan kawan-kawan mahasiswa Riau di Jakarta masih menunggu surat dari Kejari Rohil. Kalau sudah dapat, pasti kami kabari,” ujarnya kepada awak media.
Kejati Nyatakan Tutup Buku, Kejari Lempar Bola ke Atas
Kendati pihak pelapor masih menunggu surat balasan, perkembangan di tingkat institusi penegak hukum justru menunjukkan arah yang berbeda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H., sebelumnya kepada media telah menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket), tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses seleksi UKK PT SPRH.
Di sisi lain, penelusuran lapangan mendapati bahwa secara administratif internal, pihak Kejari Rohil merasa tidak memiliki kewajiban untuk mengirimkan surat balasan atau laporan hasil kepada pihak pelapor (AMRJ).
Kejari Rohil menegaskan bahwa laporan hasil pelaksanaan tugas (laphastug) tersebut telah rampung dan langsung diteruskan secara vertikal kepada Kejaksaan Tinggi Riau.
Timbulkan Pertanyaan Publik
Perbedaan alur informasi ini memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat Rokan Hilir.
Publik mempertanyakan efektivitas komunikasi antara aparat penegak hukum dan pelapor, di mana satu pihak merasa masih menunggu surat resmi,
Sementara pihak penegak hukum di daerah menganggap proses penelaahan telah selesai dan diteruskan secara berjenjang ke tingkat provinsi.
Agar berimbang, awak media berusaha mengkonfirmasi pihak manajemen PT SPRH Perseroda Yusri Kandar ST selaku Direktur Utama PT SPRH yaitu terkait proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Direksi dan Komisaris PT SPRH yang saat ini tengah disorot oleh Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMRJ) hingga ke tingkat Kejaksaan Agung dan Kejati Riau, bagaimana tanggapan resmi dari pihak manajemen PT SPRH?”
Kemudian Mengenai Isu Dasar Anggaran UKK “Dalam laporan yang ditelaah oleh penegak hukum, sempat disorot pula mengenai dugaan bahwa pelaksanaan UKK tersebut dilakukan tanpa dasar anggaran yang sah. Bagaimana penjelasan manajemen PT SPRH terkait keabsahan anggaran dan mekanisme pembiayaan pelaksanaan UKK tersebut?”
Lebih lanjut menanggapi Pernyataan Kejati (Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum) “Pihak Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kasi Penkum sebelumnya menyatakan bahwa dari hasil puldata dan pulbaket, tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Bagaimana tanggapan Bapak selaku Dirut atas hasil telaah tersebut, dan apakah pihak manajemen merasa seluruh proses seleksi sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku?
Terakhir “Sebagai pucuk pimpinan BUMD milik Pemkab Rokan Hilir yang mengelola kepentingan masyarakat luas, langkah apa saja yang disiapkan manajemen PT SPRH untuk memulihkan kepercayaan publik di tengah dinamika dan sorotan tajam yang sedang terjadi saat ini?”
Sayangnya hingga berita ini terbit Direktur Utama PT SPRH Perseroda Yusril Iskandar biasa disapa Andar ini memilih bungkam. (ibr)










