Becak Listrik Bantuan Presiden Dilarang Dijual! Penerima Nekat Alihkan, Siap Hadapi Sanksi hingga Pengadilan

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon //utamapost.com – Becak listrik bantuan Presiden RI Prabowo Subianto yang disalurkan kepada para pengemudi becak di Kota Cirebon ditegaskan bukan merupakan barang yang bebas diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak lain.

Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyebut bantuan tersebut menjadi angin segar bagi para pengemudi becak, khususnya mereka yang secara fisik sudah tidak berada pada usia produktif.

Namun, di balik manfaat tersebut, terdapat ketentuan yang wajib dipatuhi oleh setiap penerima. Becak listrik bantuan tidak diperkenankan untuk dijual, dipindahtangankan, dipinjamkan, disewakan, maupun digadaikan kepada pihak lain.

“Enggak bisa dipindahtangankan. Sanksinya langsung dari Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (YGSN),” ujar Edo.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah disampaikan sejak awal penyerahan bantuan dan dituangkan dalam surat atau lembar pernyataan yang diterima serta disepakati oleh masing-masing penerima.

Karena itu, Edo mengingatkan agar para penerima tidak mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan yang telah disepakati. Bantuan tersebut diharapkan benar-benar dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas dan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi becak.

“Sudah ada pernyataannya. Jadi penerima harus memahami dan menaati ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Larangan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa becak listrik bantuan Presiden memiliki peruntukan khusus dan tidak semestinya diperlakukan layaknya aset pribadi yang dapat diperjualbelikan secara bebas.

Apabila terjadi pelanggaran, penerima dapat berhadapan dengan mekanisme sanksi yang telah ditetapkan oleh pihak pemberi bantuan, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum apabila ketentuan tersebut mengarah pada persoalan hukum.

Pemerintah Kota Cirebon pun berharap bantuan becak listrik tersebut dapat dijaga dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sehingga tujuan program untuk memberikan dukungan kepada para pengemudi becak benar-benar memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka
Tokoh Perempuan Papua Pegunungan Rida Kogoya Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Konferensi Gereja Baptis Wilayah Dimba
Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 4.841 Knalpot Brong, Hasil Operasi Sebulan Terakhir
Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo
Waka Polres Dharmasraya Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Pulau Punjung, Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Tawuran
Jambore Relawan 2026 di Pantai Larangan, Ratusan Relawan Kabupaten Tegal Digembleng Hadapi Medan Ekstrem

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:33 WIB

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Selasa, 3 November 2026 - 19:25 WIB

Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka

Selasa, 3 November 2026 - 08:31 WIB

Tokoh Perempuan Papua Pegunungan Rida Kogoya Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Konferensi Gereja Baptis Wilayah Dimba

Selasa, 3 November 2026 - 06:03 WIB

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 4.841 Knalpot Brong, Hasil Operasi Sebulan Terakhir

Senin, 2 November 2026 - 17:36 WIB

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Berita Terbaru