JAKARTA — Dewan Pers mengecam dua peristiwa yang dinilai mencederai kebebasan pers dan mengganggu kerja jurnalistik. Dua peristiwa tersebut terjadi pada 11 Agustus 2026, yakni pernyataan bernada merendahkan terhadap wartawan oleh anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman serta intimidasi terhadap sejumlah wartawan televisi saat melakukan peliputan di Jakarta Utara.
Sikap tersebut disampaikan Dewan Pers melalui Surat Pernyataan Dewan Pers tentang Tindakan Bernada Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik.
Peristiwa pertama terjadi ketika seorang wartawan mewawancarai Benny K. Harman mengenai kemungkinan kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan pada 14 Agustus 2026 dan upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.
Dalam keterangannya, Benny menyebut SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Wartawan kemudian melakukan konfirmasi dengan menanyakan apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri dua agenda kenegaraan tersebut.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan lebih lanjut, Benny K. Harman merespons pertanyaan tersebut dengan ungkapan, “Otak kamu ada nggak.”
Dewan Pers menilai pernyataan tersebut bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya.
“Pejabat publik hendaknya memberi contoh yang baik dan bersifat edukatif ketika berbicara di depan umum,” tegas Dewan Pers dalam pernyataannya.
Wartawan Tiga Media Diintimidasi
Peristiwa kedua terjadi di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara. Wartawan dari TV One, BeritaSatu TV dan Kompas TV disebut mengalami intimidasi ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik di lokasi tersebut.
Para wartawan diintimidasi dan diusir oleh sekelompok orang sehingga tidak dapat melanjutkan proses peliputan.
Dewan Pers mengecam keras tindakan tersebut. Menurut Dewan Pers, intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik.
Dewan Pers mengingatkan, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana.
Kerja Jurnalistik untuk Kepentingan Publik
Dewan Pers juga menegaskan bahwa aktivitas wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Pers.
Kerja jurnalistik, lanjut Dewan Pers, bukan semata-mata kepentingan pribadi wartawan maupun perusahaan media, melainkan merupakan pekerjaan yang ditujukan untuk kepentingan publik.
Karena itu, tindakan menghina wartawan maupun menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dinilai bukan hanya merugikan individu wartawan, tetapi juga dapat mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Kerja jurnalistik adalah kerja untuk publik. Menghina jurnalis atau menghalangi jurnalis menjalankan pekerjaannya adalah menghina publik dan menghalangi perwujudan the public right to know,” tegas Dewan Pers.
Dewan Pers menyatakan fungsi pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan menjalankan kontrol sosial harus dihormati. Setiap pihak, termasuk pejabat publik dan masyarakat, diharapkan menghormati kerja jurnalistik sepanjang wartawan menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik. ( zulpancer )










