JAKARTA —Utamapost.Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putra-putri terbaik asal Ranah Minang. Kali ini, kebanggaan datang dari Dhifla Wiyani, putri asal Pariaman atau yang dikenal sebagai Urang Piaman, yang secara resmi mendapat persetujuan Komisi III DPR RI untuk mengemban amanah sebagai Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Sebelumnya, Dhifla Wiyani bersama 13 kandidat lainnya telah melewati serangkaian proses seleksi ketat yang dilakukan panitia seleksi Komisi Yudisial (KY). Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di hadapan anggota Komisi III DPR RI pada 12–13 Agustus 2026.
Masuk Empat Hakim Agung Kamar Pidana
Dalam rapat pleno, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui secara aklamasi empat nama untuk mengisi formasi Hakim Agung Kamar Pidana.
Keempat nama tersebut yakni:
1. Syamsul Arief
2. Sugiyanto
3. Sudharmawatiningsih
4. Dhifla Wiyani
Dengan persetujuan tersebut, Dhifla Wiyani selangkah lagi mengemban tugas sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI. Kehadirannya diharapkan dapat turut memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam menangani perkara-perkara pidana di tingkat kasasi.
Bagi masyarakat Sumatera Barat, khususnya warga Pariaman dan sekitarnya, keberhasilan Dhifla Wiyani menjadi Hakim Agung merupakan pencapaian yang membanggakan.
Perjalanan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa putra-putri Ranah Minang mampu bersaing dan berkiprah di tingkat nasional dalam bidang penegakan hukum dan peradilan.
Keberhasilan Dhifla Wiyani tidak hanya menjadi tonggak penting dalam perjalanan kariernya di dunia peradilan, tetapi juga diharapkan menjadi inspirasi bagi generasi muda Sumatera Barat untuk terus berprestasi dan mengabdikan diri bagi bangsa dan negara.










