INHU– Sebuah rumah di Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)Riau, diduga dijadikan lokasi penyimpanan atau penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (1/8/2026), terlihat belasan hingga puluhan baby tank yang diduga berisi solar subsidi. Di lokasi juga terparkir sebuah mobil tangki berwarna biru-putih bernomor polisi BM 8644 TV dengan tulisan PT WAE pada badan tangkinya.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas penyimpanan atau pengumpulan BBM dalam skala besar. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku lokasi tersebut hampir setiap hari didatangi kendaraan pelangsir yang membawa BBM dari sejumlah SPBU.
“Setiap hari banyak mobil pelangsir dari SPBU di sekitar sini keluar masuk lokasi itu. Setahu kami, pemilik solar tersebut bernama Rafli dan berdomisili di Pekanbaru,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, aktivitas pengumpulan solar diduga telah berlangsung cukup lama. Meski demikian, informasi itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, seorang pria yang mengaku bernama Rafli membenarkan bahwa BBM yang berada di lokasi tersebut merupakan miliknya.
“Benar, , itu milik saya. Kapan ke Pekanbaru, ketemu lah kita, ,” katanya singkat, kepada awak media.
Namun, Rafli belum memberikan penjelasan mengenai asal-usul solar, jumlah BBM yang disimpan, tujuan penyimpanan, maupun legalitas usaha yang dijalankan.
Keberadaan lokasi yang diduga menjadi gudang penyimpanan solar tersebut menjadi perhatian karena disebut hanya berjarak beberapa kilometer dari Mapolres Indragiri Hulu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi dan penyimpanan BBM di wilayah tersebut.
Di tengah keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh solar di sejumlah daerah, dugaan adanya pengumpulan BBM bersubsidi dalam jumlah besar dinilai perlu segera ditindaklanjuti agar tidak mengganggu distribusi energi kepada masyarakat yang berhak.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan yang berlaku, kegiatan penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM wajib memenuhi persyaratan dan memiliki izin usaha yang sah. Aparat penegak hukum perlu mendalami legalitas lokasi, asal-usul BBM, dokumen pembelian, kapasitas penyimpanan, tujuan distribusi, serta status kendaraan tangki yang berada di lokasi.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan usaha hilir migas, maka pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Meski demikian, penetapan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. (***)









