INHU — Puluhan eks karyawan PT Perintis TBK yang beroperasi di Kecamatan Rengat Barat kembali menuntut hak mereka yang tak kunjung dibayar. Hampir dua tahun berlalu sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi, namun pesangon dan penghargaan masa kerja yang seharusnya diberikan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tak juga dipenuhi pihak perusahaan.
Merasa dipermainkan dan tak mendapatkan kepastian, para karyawan akhirnya meminta perlindungan langsung kepada DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Pertemuan itu berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 17 November 2025, dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Inhu Raja Irwan Toni, serta dihadiri Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradiansa Sinurat.
Ketua Hukatan K-SBSI, Wiston Pandiangan, menegaskan bahwa perusahaan sudah lebih dari cukup waktu untuk menyelesaikan hak para pekerja, namun justru terkesan menghindar.
“Hampir dua tahun pesangon eks karyawan PT Perintis belum dibayarkan. Padahal jumlah pesangon sudah sesuai ketentuan undang-undang dan petunjuk manajemen. Para karyawan bahkan sudah membuat surat pernyataan bermeterai seperti yang diminta perusahaan. Tapi sampai kini janji tinggal janji,” tegas Wiston.
Karyawan mengaku sudah mengikuti seluruh proses dan instruksi manajemen, namun pembayaran pesangon tak kunjung dilakukan. Mereka pun merasa tak punya pilihan selain meminta perlindungan DPRD.
Setelah mendengar pemaparan para karyawan dan Disnaker, Ketua Komisi IV DPRD Inhu Irwan Toni menilai akar persoalan jelas berada di pihak perusahaan.
“Pokok masalahnya ada pada perusahaan. Mereka harus bertanggung jawab,” ungkap Irwan Toni.
Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradiansa Sinurat, bahkan mengecam keras ketidakhadiran pihak perusahaan dalam RDP tanpa alasan jelas.
“Kalau tidak ada titik terang, DPRD akan ambil tindakan tegas. Negara ini punya aturan, jangan seenaknya. Apalagi dalam hearing resmi seperti ini mereka tidak hadir. Ini bentuk ketidakpatuhan,” tegas Sabtu Sinurat.
RDP tersebut dihadiri Ketua DPRD Sabtu Pradiansa Sinurat, Ketua Komisi IV Raja Irwan Toni, perwakilan Disnaker, dan puluhan karyawan PT Perintis yang dirugikan.
Sementara itu, pihak PT Perintis TBK hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan mangkir dari RDP maupun keterlambatan pembayaran pesangon. (***)









