TANGERANG SELATAN 18/09/2026. — Dugaan pemberian uang sebesar Rp5 juta yang dikaitkan dengan proses penanganan perkara kecelakaan lalu lintas di Unit Laka Satlantas Polres Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan.
Persoalan tersebut berkembang setelah nama perusahaan yang disebut sebagai pemilik barang dalam perkara pemindahan muatan dari tronton B 9954 PD ke kendaraan B 6578 GVQ muncul dalam pemberitaan. Menurut keterangan Eli Sahroni Sang Fajar alias King Badak, pihak keluarga sopir tronton Suhaemi, setelah pemberitaan beredar, kantor perusahaan di kawasan BSD City, Tangerang Selatan, didatangi sejumlah orang yang diduga aparat kepolisian.
Kedatangan tersebut, menurut Eli, membuat pihak perusahaan merasa resah dan tidak nyaman. Bahkan, seorang staf perusahaan berinisial AA yang sebelumnya disebut memberikan keterangan terkait pemberian uang tersebut, kemudian meminta agar nama pribadi dan nama perusahaan tidak lagi dicantumkan dalam pemberitaan.
«“Menurut informasi yang saya terima, kedatangan sejumlah orang yang diduga aparat membuat pimpinan perusahaan merasa resah. Mereka tidak ingin perusahaan dan stafnya terseret dalam persoalan yang sedang kami soroti,” ujar Eli Sahroni Sang Fajar.»
Dari Memberikan Keterangan, Kini Meminta Nama Dihapus
Eli mengatakan, staf berinisial AA sebelumnya pernah memberikan keterangan kepada pihak yang sedang mengungkap dugaan pemberian uang di Unit Laka.
Namun, belakangan AA disebut kembali menghubunginya dan meminta agar nama dirinya serta perusahaan tidak dipublikasikan.
«“AA yang sebelumnya memberikan keterangan kepada saya kemudian menghubungi dan meminta nama pribadi serta nama perusahaannya dihapus dari media,” kata Eli.»
Menurut Eli, perubahan sikap tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut pihak yang disebut mengetahui rangkaian peristiwa dugaan pemberian uang.
Meski demikian, keterangan mengenai siapa sebenarnya pihak yang datang ke kantor perusahaan serta maksud kedatangannya masih perlu diklarifikasi secara resmi kepada pihak perusahaan maupun Polres Tangerang Selatan.
Perkara Kecelakaan Berbeda dengan Dugaan Pemberian Uang
Eli menegaskan, persoalan kecelakaan lalu lintas dan dugaan pemberian uang merupakan dua hal yang harus dibedakan.
Menurut dia, perkara kecelakaan yang melibatkan tronton B 9954 PD dengan sepeda motor Honda Beat warna putih merupakan satu persoalan. Sementara dugaan adanya pemberian uang sebesar Rp5 juta untuk kepentingan proses pemindahan barang merupakan persoalan lain yang menurutnya perlu diperiksa secara tersendiri.
«“Yang kami soroti bukan semata-mata perkara kecelakaannya. Yang perlu diperiksa adalah dugaan pemberian uang Rp5 juta kepada oknum penyidik Unit Laka berinisial A dengan pangkat Aiptu. Apakah benar uang itu diberikan, untuk kepentingan apa, kepada siapa, dan apakah ada kaitannya dengan kewenangan jabatan, semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” tegas Eli.»
Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan belum merupakan kesimpulan hukum. Untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana, diperlukan pemeriksaan terhadap pemberi, penerima, saksi, dokumen, komunikasi, serta bukti transaksi atau bukti lain yang relevan.
Nilai Rp5 Juta Bukan Berarti Otomatis Bukan Gratifikasi atau Suap
Dalam perspektif hukum, nilai Rp5 juta tidak dengan sendirinya menentukan apakah suatu pemberian merupakan tindak pidana atau bukan. UU Tipikor mengatur gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima. Ketentuan Pasal 12B juga membedakan beban pembuktian berdasarkan nilai Rp10 juta.
Karena itu, dugaan pemberian Rp5 juta tersebut perlu diuji berdasarkan tujuan pemberian, hubungan dengan jabatan, kewajiban penerima, serta rangkaian peristiwa yang menyertainya, bukan hanya berdasarkan nominal uang.
Apabila benar terdapat pemberian kepada anggota Polri berkaitan dengan kewenangan atau pelayanan kedinasan, maka aparat penegak hukum perlu memastikan pasal yang tepat berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Desakan Pemeriksaan Propam
Atas dugaan tersebut, Eli Sahroni Sang Fajar meminta Kapolda Metro Jaya melalui Bidang Propam melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan.
Ia meminta seluruh pihak yang mengetahui dugaan pemberian uang tersebut diperiksa sesuai prosedur, termasuk pihak yang disebut sebagai pemberi maupun anggota kepolisian yang diduga menerima.
«“Kalau memang ada dugaan pemberian uang kepada oknum anggota Polri, jangan berhenti pada isu. Periksa saksi, periksa oknum yang disebut, telusuri bukti dan aliran uangnya. Kalau terbukti ada pelanggaran, tindak sesuai aturan,” tegas Eli.»
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 memang mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta menjadi pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tugas dan kewenangan anggota Polri. Namun, sanksi terhadap anggota harus ditentukan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan langsung disimpulkan dari adanya tuduhan.
Minta Tidak Ada Intimidasi terhadap Pihak yang Memberikan Keterangan
Eli juga meminta agar pihak-pihak yang memberikan informasi atau keterangan terkait dugaan tersebut tidak mendapat tekanan.
Dalam perkembangan terbaru, ketentuan perlindungan saksi dan pelapor kini mengacu pada UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang telah berlaku sejak 20 Mei 2026 dan menggantikan UU No. 31 Tahun 2014.
Karena itu, apabila benar terdapat dugaan intimidasi atau tekanan terhadap saksi maupun pelapor, hal tersebut juga perlu diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang.
Polres Tangsel Diminta Berikan Klarifikasi
Sampai berita ini disusun, dugaan pemberian uang Rp5 juta, identitas pihak yang disebut memberikan dan menerima uang, serta kedatangan sejumlah orang ke kantor perusahaan masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Polres Tangerang Selatan juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai apakah telah ada pemeriksaan internal atau proses penanganan terhadap informasi tersebut.
Prinsipnya, dugaan tetap merupakan dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang membuktikannya.
Eli Sahroni Sang Fajar meminta proses tersebut dilakukan secara terbuka dan profesional.
«“Tegakkan hukum tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, baik pemberi maupun penerima, harus diperiksa sesuai prosedur. Kalau terbukti salah, tindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya.»
Narasumber:
Eli Sahroni Sang Fajar alias King Badak
Pihak keluarga Suhaemi.
Tri*”










