LEBAK, 28/09/2026. — Dugaan kasus penipuan yang menyeret nama seorang oknum pegawai Samsat Malingping menjadi perhatian publik. Korban berinisial TR mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkannya.
TR mempertanyakan keberadaan dan status oknum yang disebut dalam laporan tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum maupun pihak terkait dapat memberikan informasi secara terbuka agar persoalan tidak berlarut-larut dan fakta sebenarnya dapat segera terungkap.
Menurut TR, minimnya informasi yang diterimanya sebagai korban menimbulkan pertanyaan mengenai proses penanganan perkara. Ia bahkan menduga adanya pihak tertentu yang berupaya melindungi atau menyembunyikan keberadaan oknum tersebut. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak berwenang.
«“Sebagai korban, saya berharap ada keterbukaan dan itikad baik agar persoalan ini dapat diselesaikan secara jelas dan transparan,” ujar TR.»
Dalam upaya memperoleh kepastian hukum, TR didampingi Ketua Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) DPAC Wanasalam, Nurjaya Kusuma, telah melaporkan permasalahan tersebut ke Polsek Wanasalam.
Nurjaya meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara agar kooperatif apabila diperlukan dalam proses klarifikasi maupun pemeriksaan.
«“Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama sehingga persoalan ini menjadi terang dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” kata Nurjaya.»
Ia menegaskan bahwa pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan laporan korban mendapat perhatian dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan serta pimpinan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Selanjutnya, publik menunggu langkah aparat kepolisian untuk mengungkap fakta berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. Setiap pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan sesuai hukum sebelum adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Tri,Rudi,/ Tim









