Utamapost.com — Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok iuran komite dan “uang insidental” diduga berlangsung di SMAN 1 Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Dugaan ini mencuat dari hasil investigasi dan penelusuran awak media di lapangan yang mewawancarai sejumlah orang tua siswa dan mantan siswa sekolah tersebut.
Kepada awak media, para narasumber mengaku dibebani dua jenis pungutan setiap bulan: uang komite sebesar Rp100.000 dan uang insidental sebesar Rp145.000. Dengan demikian, setiap siswa diduga harus menyetor Rp245.000 per bulan, atau sekitar Rp2,9 juta dalam setahun.
Yang lebih memprihatinkan, dari keterangan sejumlah siswa dan alumni, pungutan tersebut berbuntut panjang. Siswa yang menunggak pembayaran diduga tidak diberikan ijazahnya oleh pihak sekolah, meski telah dinyatakan lulus dan menyelesaikan seluruh proses pendidikan.
“Ijazah tidak diserahkan karena masih ada tunggakan,” ujar salah seorang mantan siswa yang tak ingin namanya disebutkan.
Praktik ini diduga juga menyasar siswa dari keluarga tidak mampu penerima Program Indonesia Pintar (PIP) bantuan pemerintah yang justru ditujukan untuk meringankan beban biaya pendidikan anak kurang mampu. Berdasarkan penelusuran media, terdapat siswa penerima PIP yang tunggakannya menumpuk hingga lebih dari Rp2 juta, sehingga ijazahnya hingga kini diduga belum diserahkan pihak sekolah.
Bertabrakan dengan Aturan
Jika benar terjadi, praktik tersebut berbenturan langsung dengan sejumlah regulasi yang berlaku.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 ayat (2), menegaskan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah hanya boleh berbentuk bantuan dan/atau sumbangan. Aturan itu diperkuat Pasal 12, yang secara eksplisit melarang Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Peraturan yang sama juga membedakan tegas antara “sumbangan” yang bersifat sukarela dan tidak mengikat, dengan “pungutan” yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktunya. Iuran bulanan dengan nominal tetap sebagaimana diduga terjadi di SMAN 1 Gunung Talang lebih mendekati definisi pungutan.
Adapun soal penahanan ijazah, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah, Pasal 9 ayat (2), menyatakan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun.
Larangan serupa juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 52 huruf h, yang melarang penggalangan dana dikaitkan dengan urusan akademik, termasuk penerimaan rapor, penilaian hasil belajar, maupun kelulusan peserta didik.
Di tingkat daerah, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan surat edaran tertanggal 24 Juli 2024 yang melarang setiap sekolah menahan ijazah dengan alasan apa pun, disertai ancaman sanksi bagi sekolah yang tidak mematuhinya.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat sebelumnya juga telah menegaskan sikapnya. “Menahan ijazah milik peserta didik adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh peraturan,” kata Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi dalam keterangannya di Padang.
Sebagai sekolah negeri, SMAN 1 Gunung Talang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat. Dalam perspektif Ombudsman, sekolah negeri yang seluruh pendanaannya menjadi tanggung jawab pemerintah tidak memiliki alasan untuk menahan ijazah siswa yang telah lulus. Penahanan ijazah, dalam kacamata pelayanan publik, tergolong tindakan maladministrasi.
Kepala Sekolah Belum Merespons
Awak media telah berupaya mengonfirmasi dugaan ini kepada Kepala SMAN 1 Gunung Talang, Martin, S.Pd, M.Pd, melalui saluran WhatsApp no 0813-6347-0*** pada 18 September 2026. Namun hingga berita ini tayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Media akan terus mengupayakan klarifikasi kepada pihak sekolah, Komite SMAN 1 Gunung Talang, serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat selaku instansi pembina SMA/SMK, dan membuka ruang hak jawab sepenuhnya sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber. (zulpancer)









