INHU – Unit Reskrim Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu (Inhu), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Empat pria ditangkap setelah polisi menemukan sisa sabu hasil penjualan yang disembunyikan secara rapi di balik dinding rumah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran sabu di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zus Rico Candra, S.H., M.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama Windra Saputra alias Kancil (25), warga Desa Redang Seko, sebagai target utama.
Pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, tim bergerak ke sebuah rumah di RT 008 RW 005 Dusun II Kompan Jaya, Desa Pasir Ringgit, tempat Kancil sedang menginap. Dalam penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,88 gram yang disembunyikan dalam kotak plastik di balik dinding triplek.
Kancil mengaku bahwa sabu tersebut merupakan sisa hasil penjualan bersama tiga rekannya:
Rizky Dafa Ariza alias Dafa (20)
Pinto Hardianto Gea alias Botak (20)
Asiyu Wahyu alias Kukuruyuk (29)
Ketiganya berhasil ditangkap beberapa jam kemudian di Desa Redang Seko sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi juga menemukan satu unit timbangan digital yang disembunyikan Kukuruyuk di kebun sawit.
“Keempat tersangka mengaku terlibat dalam kegiatan menjual, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lirik,” ungkap Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH mewakili Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 bungkus sabu seberat 1,88 gram
2 kotak plastik kecil
1 kaca pirex
3 unit handphone milik pelaku
1 unit timbangan digital
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih
1 alat hisap (bong)
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Lirik dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa,” tutup AIPTU Misran. (Iin)










