JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penindakan terhadap dugaan praktik korupsi. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dikaitkan dengan pengurusan pertanahan di lingkungan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026), sejumlah pihak diamankan, termasuk Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq.
Nama Fahd A. Rafiq bukan sosok baru dalam perkara korupsi. Ia sebelumnya pernah dipidana dalam perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Dalam perkembangan OTT tersebut, KPK juga disebut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar. Namun, rincian mengenai status hukum masing-masing pihak, konstruksi perkara, serta asal-usul dan peruntukan uang tersebut tetap harus menunggu keterangan resmi KPK dan proses penyidikan.
Kasus ini mendapat sorotan dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak yang tertangkap dalam operasi penindakan.
PPWI: Jangan Ada Perlakuan Istimewa
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyambut langkah KPK dan meminta proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dilakukan secara transparan.
Menurut Wilson, apabila seseorang yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana korupsi kembali tersangkut perkara serupa dan nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka aspek pengulangan tindak pidana harus menjadi pertimbangan serius dalam penegakan hukum.
“Korupsi adalah kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara. Kalau terbukti terjadi pengulangan tindak pidana, penegakan hukum harus memberikan efek jera dan tidak boleh ada perlakuan istimewa,” tegas Wilson Lalengke, Senin (14/9/2026).
PPWI juga mendorong KPK membuka perkara tersebut secara terang-benderang, termasuk siapa pemberi, penerima, perantara, serta pihak lain yang diduga menikmati atau mengetahui aliran dana apabila memang ditemukan bukti yang cukup.
Dugaan Aliran Dana Harus Diusut Tuntas
Sorotan juga diarahkan terhadap informasi mengenai dugaan aliran dana dalam jumlah besar serta dugaan adanya “uang pengamanan” yang sebelumnya dikaitkan dengan nama Fahd dalam perkara lain.
Terhadap tudingan tersebut, diperlukan pembuktian melalui proses hukum. Setiap nama yang disebut dalam dugaan aliran dana wajib diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan tidak dapat dianggap bersalah hanya berdasarkan tuduhan atau pemberitaan.
PPWI meminta KPK menelusuri seluruh aliran uang, rekening, aset, komunikasi, serta hubungan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut apabila bukti penyidikan mengarah ke sana.
“Jangan hanya menangkap orang yang berada di lapangan. Kalau ada aktor intelektual, penerima manfaat, pemberi uang, ataupun pihak yang menjadi perantara, semuanya harus diperiksa sesuai alat bukti yang dimiliki penyidik,” lanjut Wilson.
Penegakan Hukum Harus Bebas Intervensi
Kasus dugaan suap dalam pengurusan pertanahan juga dinilai menjadi ujian terhadap independensi aparat penegak hukum. PPWI meminta KPK bekerja profesional, transparan, dan tidak terpengaruh oleh latar belakang politik maupun kedekatan kekuasaan para pihak yang diperiksa.
Publik berhak mengetahui konstruksi perkara secara utuh, termasuk dugaan modus, nilai transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta tujuan pemberian uang apabila seluruhnya telah terungkap dalam proses penyidikan.
PPWI juga meminta lembaga penegak hukum lain turut mengambil langkah apabila ditemukan perkara atau dugaan tindak pidana lain yang memiliki keterkaitan.
Hukuman Maksimal Jika Terbukti Bersalah
PPWI menegaskan bahwa tuntutan hukuman harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan fakta persidangan. Jika dalam perkara tersebut Fahd A. Rafiq akhirnya dinyatakan terbukti bersalah dan status pengulangan tindak pidananya terpenuhi secara hukum, maka jaksa dan hakim diharapkan menerapkan ketentuan pemberatan yang memang tersedia dalam hukum pidana.
“Jangan sampai hukum tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul kepada orang yang memiliki akses kekuasaan. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujar Wilson.
Penangkapan ini diharapkan menjadi momentum bagi KPK untuk membongkar dugaan praktik korupsi secara lebih luas, terutama apabila perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan hak atas tanah, perizinan, atau kepentingan bisnis skala besar.
Publik kini menunggu penjelasan resmi KPK mengenai status Fahd A. Rafiq dan pihak-pihak lainnya, barang bukti yang telah diamankan, serta konstruksi perkara yang sedang disidik.
Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(TIM/RED)










