LEBAK — Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi penyampaian pendapat di muka umum ke Mapolda Banten, Jumat (11/9/2026).
Aksi tersebut rencananya digelar sebagai bentuk desakan kepada Kapolda Banten agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara dugaan penculikan terhadap seorang aktivis Lebak, terutama menyangkut konstruksi perkara, penerapan pasal, proses penyidikan, hingga keputusan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
GAMMA mempertanyakan dasar penerapan pasal dalam perkara tersebut. Menurut mereka, perlu dipastikan apakah pasal yang disangkakan kepada pihak terlapor telah sepenuhnya didasarkan pada fakta kejadian, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Pertanyaan tersebut muncul setelah perkara dapat ditempuh melalui mekanisme RJ dan kemudian berujung pada penghentian penyidikan. GAMMA menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan publik mengenai proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Ketua Umum GAMMA, Ahmad Hudori, menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Namun, menurutnya, publik berhak mempertanyakan apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara fakta perkara dengan konstruksi pasal yang diterapkan.
«“Apakah pasal yang digunakan memang murni berdasarkan fakta dan alat bukti, atau ada dugaan konstruksi pasal yang diarahkan agar perkara dapat diselesaikan melalui RJ? Jika terdapat kekeliruan, Kapolda wajib mengevaluasi Dirreskrimum maupun penyidik Polda yang menangani perkara tersebut,” tegas Ahmad Hudori.»
GAMMA juga meminta Kapolda Banten memastikan proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur hukum, termasuk dalam penentuan pasal, pemeriksaan alat bukti, serta penerapan mekanisme RJ.
Menurut GAMMA, apabila hasil evaluasi nantinya menemukan adanya kesalahan prosedur, kekeliruan penerapan pasal, atau pelanggaran ketentuan dalam proses penyidikan, maka pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan kode etik Polri.
«“Kami tidak meminta hukum ditegakkan berdasarkan tekanan. Kami meminta hukum ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan konstruksi pasal yang benar.”»
GAMMA memastikan aksi penyampaian pendapat di Mapolda Banten akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Massa aksi juga akan meminta penjelasan dari jajaran Polda Banten terkait dasar hukum dan proses penanganan perkara tersebut.
GAMMA berharap Kapolda Banten membuka ruang evaluasi yang objektif dan transparan sehingga tidak muncul dugaan bahwa mekanisme RJ digunakan karena konstruksi perkara sejak awal dibatasi pada pasal tertentu.
Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai adanya penggelapan, manipulasi, atau penyempitan konstruksi pasal tersebut masih merupakan dugaan dan tuntutan evaluasi dari GAMMA, sehingga perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan serta mekanisme hukum yang berlaku.
GAMMA menegaskan bahwa inti aksi mereka adalah meminta transparansi, evaluasi, dan kepastian bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta serta alat bukti, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu.
Rudi










