Ibu Rumah Tangga Muda di Pasir Penyu Ditangkap, Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibu Rumah Tangga Muda di Pasir Penyu Ditangkap, Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok

 

INHU – Suasana dini hari yang tenang di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendadak gempar setelah Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB dan berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga muda beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

 

Tersangka berinisial PA alias Puput (22), warga Jalan Swadaya, Kelurahan Sekar Mawar, Pasir Penyu, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan R. Suprapto. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan dalam dua kotak rokok. Selain itu, ditemukan pula satu set alat hisap (bong), empat pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

 

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri, SH langsung menginstruksikan tim untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari hasilnya, diamankan barang bukti sabu seberat bruto 8,43 gram,” ujar AIPTU Misran.

 

Saat ditangkap, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Hasil tes urine juga menunjukkan Puput positif mengandung amphetamine. Saat ini, tersangka telah diamankan di sel tahanan Polsek Pasir Penyu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

 

AIPTU Misran menambahkan, kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas.

 

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Perempuan Papua Pegunungan Rida Kogoya Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Konferensi Gereja Baptis Wilayah Dimba
Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 4.841 Knalpot Brong, Hasil Operasi Sebulan Terakhir
Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo
PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.
Waka Polres Dharmasraya Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Pulau Punjung, Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Tawuran
Jambore Relawan 2026 di Pantai Larangan, Ratusan Relawan Kabupaten Tegal Digembleng Hadapi Medan Ekstrem
Tujuh Tahun Berkarya, Forsilista Pekanbaru Mantapkan Langkah Menuju Organisasi yang Lebih Bermanfaat bagi Umat

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 08:31 WIB

Tokoh Perempuan Papua Pegunungan Rida Kogoya Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Konferensi Gereja Baptis Wilayah Dimba

Selasa, 3 November 2026 - 06:03 WIB

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 4.841 Knalpot Brong, Hasil Operasi Sebulan Terakhir

Senin, 2 November 2026 - 17:36 WIB

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 November 2026 - 17:28 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo

Senin, 2 November 2026 - 13:36 WIB

Waka Polres Dharmasraya Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Pulau Punjung, Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Tawuran

Berita Terbaru

News Update

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 Nov 2026 - 17:36 WIB