Izin Tidak Jelas, Pengalian C Marak Beroperasi di Rohil, APH Minta Menindak Tegas

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, Utamapost.com | Praktik jual beli tanah Merah tak berizin semakin marak terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Aktivitas pemotongan bukit untuk proyek penimbunan ini, yang disinyalir tidak mengantongi izin lengkap, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan pengguna jalan.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah truk pengangkut tanah urug terlihat hilir mudik membawa material ke lokasi penimbunan. Aktivitas pemuatan material menggunakan alat berat ekskavator ini berlangsung intensif, meskipun material tanah urug kerap berjatuhan di jalan, membahayakan pengguna jalan yang melintas. Keraguan akan kelengkapan perizinan, seperti persetujuan lingkungan, izin pengangkutan, dan penjualan, menjadi sorotan utama. Namun, kegiatan galian tanah urug ini tetap berjalan, terkesan tidak tersentuh hukum.

Aktivitas penambangan tanah urug yang tidak terkendali ini dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serius. Dampak yang mungkin terjadi termasuk hilangnya kawasan resapan air, potensi peningkatan risiko banjir, serta kondisi jalan yang rawan licin dan berlumpur saat hujan.

Tampak mobil Truk pengakut tanah hilir mudik pengerukan tanah urug yang diduga termasuk dalam kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ini berpotensi besar terancam sanksi pidana dan denda. Bahkan, aparat daerah yang membiarkan kegiatan ilegal semacam ini juga dapat dikenakan sanksi.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Lebih lanjut, pidana terkait perlindungan lingkungan juga dapat diterapkan. Penambangan ilegal berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana jika kegiatan penambangan menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

” Menyikapi maraknya dugaan jual beli tanah urug untuk penimbunan di Rokan hilir,” kata ketua DPC ORGANDA Rohil, Syafrianto SH, angkat bicara dan melayangkan protes keras.

“Sesuai dengan Undang-Undang Minerba, tanah merah termasuk jenis tambang bebatuan. Karena termasuk bahan mineral tambang jenis bebatuan, maka segala aktivitas pengerukan, pengambilan, pengangkutan, dan penjualan sudah dikategorikan sebagai aktivitas penambangan tanah merah. Dengan demikian, maka harus punya izin-izin Usaha Pertambangan (IUP/IPP) yang lengkap,” tegas Syafrianto SH.

Syafrianto SH lebih di kenal Anto PPM meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa perizinan para pelaku yang melakukan aktivitas pengerukan tanah merah tersebut. Ia juga menekankan pentingnya peran instansi terkait dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

maka harus punya izin-izin Usaha Pertambangan (IUP/IPP) yang lengkap,” tegas Syafrianto SH.

Syafrianto SH lebih di kenal Anto PPM meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa perizinan para pelaku yang melakukan aktivitas pengerukan tanah merah tersebut. Ia juga menekankan pentingnya peran instansi terkait dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

“Instansi terkait harus menjalankan tupoksi pengawasannya agar jangan sampai Rokan Hilir menjadi daerah yang tandus akibat lahan-lahan resapan airnya digunduli dengan giat jual beli tanah merah (urug). Kami Ketua DPC ORGANDA Syafrianto SH Kabupaten Rokan Hilir meminta agar Instansi Terkait dan APH melaksanakan fungsi pengawasannya dan memeriksa perizinannya seperti IUP/IPP dan juga Persetujuan Lingkungan,” protes Syafrianto SH dengan tegas.Kalau tidak ada tangapan dari Aparat Penegak Hukum (APH) kami akan turun kelapangan dengan waktu dekat ini mentertib kan semua galian pertambangan yang liar ini dengan berapiapi sangat geram nya.

Sumber: teroponglira.com

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Tebo Lepas Kafilah MTQ, Beri Motivasi dan Harapkan Prestasi Di Tingkat Provinsi
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
JEMBATAN LEUWI PASAR RUSAK, WARGA SUKAMAJU–CIPARASI TERPAKSA GOTONG ROYONG PERBAIKI DENGAN DANA SWADAYA
KANOPI GEDUNG KDMP KERTARAHARJA AMBRUK, KUALITAS PROYEK MILIARAN DIPERTANYAKAN – GMBI DESAK AUDIT DAN APARAT TURUN TANGAN
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo
PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.
Bupati Solok Jon Firman Pandu Melantik Rudi Repenaldi Rilis Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Solok
Waka Polres Dharmasraya Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Pulau Punjung, Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:34 WIB

Wabup Tebo Lepas Kafilah MTQ, Beri Motivasi dan Harapkan Prestasi Di Tingkat Provinsi

Selasa, 3 November 2026 - 19:33 WIB

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Selasa, 3 November 2026 - 18:53 WIB

JEMBATAN LEUWI PASAR RUSAK, WARGA SUKAMAJU–CIPARASI TERPAKSA GOTONG ROYONG PERBAIKI DENGAN DANA SWADAYA

Senin, 2 November 2026 - 17:28 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo

Senin, 2 November 2026 - 15:19 WIB

PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.

Berita Terbaru