Kades Dusun Tua Diciduk: Lindungi Bandar Narkoba demi “Jatah Pakai”

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Seorang kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terciduk aparat karena diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba. Kepala Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, Samiun (39), ditangkap Polsek Kelayang setelah kedapatan menyimpan sabu di rumahnya.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH, membenarkan penangkapan yang terjadi pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan berawal dari informasi mengenai keberadaan dua bandar narkoba di Desa Dusun Tua.

“Saat petugas berada di depan rumah Kades Samiun, ia menunjukkan gelagat mencurigakan dan sempat mencoba menghindar lewat pintu belakang. Tim kemudian menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu di atas meja dapur,” ujar Aiptu Misran.

Dari hasil pemeriksaan, Samiun mengaku sabu tersebut merupakan “jatah pakai” yang diterimanya dari bandar narkoba sebagai imbalan karena membiarkan mereka beroperasi di wilayahnya.

“Ini bentuk nyata pengkhianatan terhadap jabatan. Seorang kepala desa seharusnya melindungi warganya, bukan justru membekingi peredaran narkoba,” tegas Aiptu Misran.

Kasus ini kemudian dikembangkan ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim. Di sana, polisi menangkap Maryulis alias Ulis (37), yang sebelumnya kabur menggunakan pompong atas arahan Kades Samiun. Dari rumah Maryulis, ditemukan sabu siap edar, alat isap, handphone, dan uang tunai Rp300 ribu hasil transaksi narkoba.

Maryulis mengaku mendapat sabu dari bandar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kini, Samiun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Maryulis juga dijerat Pasal 114 ayat (1) karena terbukti sebagai pengedar.

Polres Inhu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, termasuk jika melibatkan aparat desa. “Kami tidak akan pandang bulu,” tutup Aiptu Misran.

Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar juga mengingatkan masyarakat untuk peduli dan aktif dalam memerangi narkoba. “Pengungkapan ini jadi alarm bagi siapa pun agar segera berhenti dari praktik peredaran narkoba,” ujarnya.(Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Perempuan Papua Pegunungan Rida Kogoya Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Konferensi Gereja Baptis Wilayah Dimba
Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 4.841 Knalpot Brong, Hasil Operasi Sebulan Terakhir
Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo
PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.
Waka Polres Dharmasraya Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Pulau Punjung, Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Tawuran
Jambore Relawan 2026 di Pantai Larangan, Ratusan Relawan Kabupaten Tegal Digembleng Hadapi Medan Ekstrem
Tujuh Tahun Berkarya, Forsilista Pekanbaru Mantapkan Langkah Menuju Organisasi yang Lebih Bermanfaat bagi Umat

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 08:31 WIB

Tokoh Perempuan Papua Pegunungan Rida Kogoya Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Konferensi Gereja Baptis Wilayah Dimba

Selasa, 3 November 2026 - 06:03 WIB

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 4.841 Knalpot Brong, Hasil Operasi Sebulan Terakhir

Senin, 2 November 2026 - 17:36 WIB

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 November 2026 - 17:28 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo

Senin, 2 November 2026 - 15:19 WIB

PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.

Berita Terbaru

News Update

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 Nov 2026 - 17:36 WIB